Sabtu 11 Jan 2014 17:42 WIB

Setoran Biaya Haji DIY Tak Lagi di BPD

Rep: yulianingsih/ Red: Damanhuri Zuhri
Salah satu kantor cabang Bank Syariah Mandiri.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Salah satu kantor cabang Bank Syariah Mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY resmi bukan menjadi bank penerima setoran (BPS) yang digandeng Kanwil Kementrian Agama DIY untuk setoran biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPH) 2014 ini. Selain BPD DIY, Bank Bukopin juga tidak lagi menjadi BPS BPIH di DIY.

"Keputusan itu sesuai dengan keputusan Kementrian Agama per 2 Januari 2014 kemarin," ujar Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag DIY, Nurudin, Sabtu (11/1).

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji maka BPIH harus disetorkan ke rekening menteri melalui bank syariah dan atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh menteri.

"Setelah melalui proses seleksi, verifikasi oleh tim Kementrian, diputuskan ada tujuh belas bank yang ditunjuk untuk setor BPIH termasuk di DIY," katanya.

Tujuhbelas bank ini ditetapkan dari tiga puluh berkas pendaftaran dari bank calon BPS yang telah diseleksi sejak Juni hingga November 2013.

BPS-BPIH yang ditetapkan adalah bank yang berbadan hukum PT, berbentuk Bank Syariah atau Bank Umum Nasional yang memiliki layanan syariah.

Selain itu, BPS-BPIH adalah bank yang berintegrasi dengan sistem layanan haji Kementerian Agama, melaksanakan program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas dana setoran awal, dan tidak memberikan layanan dana talangan haji atau dana sejenisnya.

Bank yang ditetapkan sebagai BPS-BPIH tahun 2014 -2018 di wilayah DIY terdiri Bank Mandiri Syariah (BSM), Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah , Bank BTN, Bank Permata Syariah, Bank CIMB-Niaga Syariah.

Menteri Agama juga menunjuk Bank Transito yakni BRI, Mandiri dan BNI yang bertujuan menutup kesenjangan persebaran wilayah layanan yang belum terakomodasi oleh perbankan Syariah.

Selanjutnya kewenangan Bank Transito masih diperbolehkan menerima pendaftaran calon jemaah haji sepanjang dalam Kabupaten/ Kota tidak terdapat Bank Syariah yang di tunjuk diatas.

"Karenanya kita berharap para calon jamaah haji yang akan mendaftarkan untuk menyesuaikan dengan membayarkan setoran awal BPIH di bank yang telah ditentukan diatas," ujarnya.

Penetapan kuota haji 2014 sendiri kata dia, menunggu Keputusan Menteri Agama. Namun lanjutnya, jika mengacu pada kebijakan Arab Saudi, pemotongan 20 persen sampai tahun 2016, maka kuota haji DIY masih tetap 2.455.

Kuota tersebut masih dikurangi lunas tunda DIY tahun 2013 sebanyak 391 orang, maka perkiraan nomor porsi terakhir DIY untuk 2014 sementara sampai dengan nomor 1200031074. "Itupun masih bisa berubah setiap waktu dengan adanya calon jamaah yang mengundurkan diri," kata Nuruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement