Rabu 08 Jan 2014 13:34 WIB

MUI Sambut Positif Usul Pembayaran Dam Melalui BPIH

Rep: amri amrullah/ Red: Taufik Rachman
Ketua MUI Ma'ruf Amin
Foto: Antara
Ketua MUI Ma'ruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik usulan kerjasama pembayaran Dam atau denda hewan kurban jamaah yang bila melanggar larangan selama berhaji, melalui Islamic Development Bank (IDB).

Menurut Ketua MUI KH. Maruf Amin langkah yang paling realistis kerjasama pengelolaan dana Dam tersebut melalui pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Kita sepakat bila pembayaran Dam jamaah dilakukan di awal seperti usulan Menteri Agama," ujarnya kepada Republika, Rabu (8/1). Pembayaran diawal ini, jelas dia, diasumsikan semua jamaah akan membayar jaminan denda Dam. Apabila dalam ibadah haji jamaah tidak melakukan melanggar aturan berhaji. Maka Dam tersebut dikembalikan ke jamaah tersebut, sesuai yang ia bayarkan diawal.

Menurut dia, pembayaran denda Dam di awal melalui BPIH ini akan memudahkan IDB melakukan pembayaran Dam jamaah haji Indonesia. "Kita yakin Dam yang dilaksanakan oleh IDB lebih terjamin secara syariat, selain itu azas kemanfaatannya pun bisa lebih luas," terangnya. Melalui IDB, tambah Maruf, azas kemanfaatan daging hewan kurban dari denda Dam ini bisa dialihkan ke daerah yang lebih membutuhkan.

Menurut Maruf ini sama seperti keinginan MUI dan pemerintah agar daging kurban Dam bisa dialihkan ke Indonesia, dan disebarkan bagi masyarakat yang sangat membutuhkan. Selain sesuai syariat dan asas kemanfaatan daging kurban dari pembayaran Dam, kerjasama dengan IDB ini juga memberikan ketenangan para jamaah untuk berhaji. Jamaah yang melanggar aturan berhaji tidak lagi harus memikirkan bagaimana membayar Dam karena pembayaran sudah dikoordinir oleh pemerintah.

Selama ini, jelas Maruf, pelaksanaan Dam dinilai banyak yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Hal ini karena banyak jasa calo Dam yang memanfaatkan jamaah terkena Dam, seperti tidak jelas pemotongan dan distribusi daging Dam tersebut.

"Pembayaran Dam melalui IDB ini, tidak ada hukum syariat yang dilanggar. Dan akad yang digunakan yakni wakalh atau diwakilkan oleh pemerintah melalui Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah," ujarnya.

Usulan pembayaran Dam diawal melalui BPIH ini sempat diusulkan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali saat meluncurkan program penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) 2014.

Suryadharma mengatakan, dalam sepekan kedepan ia akan ke Jeddah, Arab Saudi untuk bertemu Presiden IDB Group Ahmad Mohammad Ali Al Madani .

Pertemuan itu akan melanjutkan komunikasi dan kerjasama haji, pertemuan ini juga membicarakan beberapa kerjasama pendidikan dan pembayaran Dam haji. "Kita usulkan pembayaran Dam dibayarkan diawal oleh semua jamaah haji Indonesia melalui BPIH," ujarnya.

Ketua Umum PPP ini mengungkapkan, akan ada klausul ke setiap jamaah haji Indonesia terkait komponen pembayaran Dam melalui BPIH ini.  Klausul itu meminta jamaah membuat pernyataan ia tidak melanggar syarat sah hukum haji. "Maka jaminan Dam yang ia berikan akan kita kembalikan ke jamaah."

Menurut dia, dengan pembayaran Dam diawal melalui BPIH, maka  akan memudahkan pengelolaan dana Dam oleh IDB. "Akan terjamin sesuai syariat dan bisa dipindahkan kemanfaatan dagingnya ke Indonesia." Ia mengatakan, Kemenag pun akan melakukan koordinasi dengan MUI untuk meminta fatwa syariat mana yang boleh dan tidak," terangnya. Dan yang paling penting, ujar Suryadharma, yakni  pengembalian denda Dam jamaah lebih cepat, bila mereka tidak melanggar aturan berhaji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement