REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan usulan biaya nikah multitarif masih dibahas dan belum final.
Suryadharma mengakui pertimbangan multitarif ini bukan hanya terkait di KUA dan di luar KUA. Akan tetapi juga perhatikan kondisi geografis para penghulu bertugas. Memang, diakui dia, dari sisi pembiayaan kantor juga harus diperjuangkan.
Karenanya kajian terkait biaya operasional kantor masih belum selesai, agar bisa memberikan standar operasional bagi semuanya.
"Kita pun sedang mengkaji bagaimana gedung KUA harus ada aula, setidaknya yang bisa menampung 150 orang. Sehingga layak untuk digunakan untuk pernikahan," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/1).
Usulan empat poin multitarif itu disampaikan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag M. Yasin. Ia mengatakan usulan ini merupakan masukan dari Irjen yang akan dipertimbangkan Menag, untuk kemudian diserahkan ke Presiden sebagai pertimbangan Peraturan Pemerintah (PP).
Apabila disetujui, jelas Irjen, maka PP ini akan menggantikan PP sebelumnya No. 47 / 2004 yang hanya mengatur biaya pernikahan di KUA sebesar Rp 30 ribu.
PP ini akan menjadi solusi bagi penghulu yang menikahkan di luar KUA. "PP yang akan hadir akhir Januari 2014 ini, nanti akan dilengkapi tarif nikah di luar KUA dan penggratisan nikah bagi kalangan tidak mampu," ujarnya.