REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengusulkan biaya nikah multitarif untuk mencegah gratifikasi kepada penghulu. Kementerian Agama mengusulkan empat tipe biaya operasional untuk penghulu.
Pertama pelayan pernikahan bagi yang tidak mampu akan digratiskan. Kedua pelayanan pernikahan di KUA bagi yang mampu dikenai biaya Rp 50 ribu. Ketiga pelayanan pernikahan di luar KUA dan jam kerja dikenai biaya Rp 400 ribu dan Keempat pelayanan pernikahan di gedung dikenai biaya Rp 1 juta.
Ketua Asosiasi Penghulu Indonesia, Wagimun AW menyarankan agar tarif menikahkan di gedung disamakan dengan biaya menikahkan di luar KUA dan jam kerja.
Menurut dia, alasan orang kaya dikenai biaya pernikahan Rp 1 juta karena menikahkan di gedung tidak bisa dijadikan patokan. "Agar tak membebani masyarakat," katanya kepada Republika, Kamis (2/1).
Karena, kata dia, belum tentu mereka yang menikahkan di gedung memiliki standar kekayaan yang lebih. Menurut dia, banyak faktor orang memilih menikahkan di gedung bukan hanya mereka kaya, bisa jadi memang memilih gedung karena lebih irit. "Kalau bisa mereka yang menikah di gedung disamakan Rp 400 ribu."