REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kebijakan multitarif penghulu diharapkan jangan sampai membenani masyarakat. Kebijakan ini sebagai solusi biaya operasional penghulu di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Ketua Asosiasi Penghulu Indonesia, Wagimun AW menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) yang menyiapkan solusi multitarif. Walaupun usulan multitarif tersebut untuk mengakomodir suara para penghulu dan menghindari terjadinya gratifikasi.
Namun Wagimun ingin berpesan, jangan sampai multitarif biaya nikah yang akan dibebankan ke masyarakat itu tidak membebani. "Kita ingin penghulu tetap bisa menjalankan tugas di luar KUA dengan tenang dan masyarakat pun tak terbebani," ujarnya kepada Republika, Kamis (2/1).
Usulan multitarif tersebut hasil kesepakatan dari pertemuan Kementerian Agama (Kemenag), KPK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Usulan dari Inspektorat Jenderal Kemenag setidaknya ada empat kesepakatan multitarif.
Pertama pelayan pernikahan bagi yang tidak mampu akan digratiskan. Kedua pelayanan pernikahan di KUA bagi yang mampu dikenai biaya Rp 50 ribu. Ketiga pelayanan pernikahan di luar KUA dan jam kerja dikenai biaya Rp 400 ribu dan Keempat pelayanan pernikahan di gedung dikenai biaya Rp 1 juta.