REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur J, endral Kemenag, M Yasin mengatakan masalah gratifikasi penghulu yang diungkap oleh kejaksaan merupakan fokus perbaikan Inspektorat Jendral Kemena. Hadirnya PP soal tugas penghulu diharapkan ada solusi cepat dan permanen.
"Agar tidak terus menimbulkan polemik, kita bersama KPK sudah membahas dan mencarikan solusi permasalahan gratifikasi pencatatan nikah oleh penghulu ini dengan empat usulan multitarif," ujarnya saat menyampaikan hasil pengawasan dan audit kinerja di lingkungan Kemenag selama 2013 di kantor Inspektorat Jendral Kemenag Jakarta, kemarin.
Yasin mengungkapkan, empat usulan multitarif itu yakni, Pertama, pernikahan untuk kalangan miskin gratis tidak ditarik biaya. Kedua, pernikahan selain kalangan miskin di KUA dikenai biaya Rp 50 ribu. Ketiga, pernikahan selain kalangan miskin di luar KUA dikenai biaya Rp 400 ribu dan Keempat, pernikahan bertempat di gedung pertemuan akan dikenai biaya Rp 1 juta.
"Usulan ini berdasarkan rapat internal Irjen dan sebagai solusi subsidi silang sesuai asas keadilan," ujarnya. Ia menjelaskan adanya usulan poin keempat pernikahan dikenai biaya Rp 1 juta bila pernikahan dan pencatatan nikah dilakukan di gedung pertemuan, berdasarkan faktor keadilan.
Menurut Yasin asas keadilan itu ketika kalangan berpunya di kota besar yang menikah di gedung pertemuan menyisihkan kelebihan dana mereka disubsidi silangkan ke penghulu yang di daerah. "Ini berdasarkan hasil pembicaraan antara Kemenag dan KPK yang sepakat perlunya PP (Peraturan Pemerintah.red) mengganti PP. 47 /2004 yang hanya mengatur biaya nikah di KUA Rp 30 ribu," jelas dia.
Dengan diaturnya kembali biaya pernikahan diluar KUA, menurut Yasin, unsur yang menjadi gratifikasi akan diatur. Dia menjelaskan, tarif yang terkumpul itu akan disetorkan ke negara menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan akan dikembalikan 80 persen ke Kemenag untuk kesejahteraan penghulu.
"Kita ingin ada solusi cepat, dan ditargetkan akhir januari 2014 PP dari Presiden ini sudah ada," ujarnya. Untuk sementara menunggu PP, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Didana Khusus (Jampidsus), agar kasus gratifikasi ini tidak melebar ke beberapa wilayah lain di Indonesia.