REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Beberapa kantor urusan agama (KUA) di wilayah Kota Bandar Lampung, tak terpengaruh dengan gejolak penghulu di KUA Pulau Jawa.
Kegiatan di kantor KUA Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, misalnya, masih lengang tak ada aktivitas pernikahan maupun orang yang mengurus surat nikah, pada Jumat (13/12).
Pemantauan di KUA Kecamatan Kemiling, masih tertera tarif biaya nikah sebesar Rp 30 ribu, dan tidak ada pengumuman pernikahan harus dilaksanakan di kantor KUA bukan di luar kantor.
Selain itu, keberadaan pegawai pencatat nikah (P2N) dan pembantu pengawai pencatat nikah (P3N), tidak terlihat. Sedangkan ketua KUA karena hari Jumat sudah tidak berada di kantor lagi.
Herwan, P3N KUA Kemiling, mengatakan ia bersama sekitar sembilan P3N tidak digaji pemerintah dalam melaksanakan tugas mulia tersebut. Yang mendapat gaji langsung sebagai pegawai negeri, ungkap dia, hanya P2N. Itu pun setiap KUA kecamatan ada satu P2N.
Menurut Herwan, bila tugas P2N menikahkan pengantin se-kecamatan tidak akan mampu kalau tidak dibantu P3N. “Untuk itu, peran P3N sangat penting, agar warga se-kecamatan dan se-keluarahan dapat dilayani,” kata penghulu yang tinggal di Perum Beringin Raya tipe 21 ini.