Sabtu 30 Nov 2013 09:27 WIB

Bolehkah Berobat dengan Alkohol? (2)

Rep: hannan putra/ Red: Endah Hapsari
Obat-obatan/ilustrasi (Republika/Agung Supriyanto)
Obat-obatan/ilustrasi (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,Pada umumnya, ulama fikih membolehkan menggunakan alkohol untuk berobat sejauh adanya situasi atau kondisi keterpaksaan atau darurat. Mereka beralasan pada ayat-ayat Alquran, hadis-hadis Nabi SAW, dan kaidah fikih.

Dalil-dalil dari Alquran yang dikemukakan antara lain, surah Baqarah (2) ayat 185, ”... Allah menghendaki bagimu suatu kemudahan dan tidak menghendaki kesukaranbagimu...” dan surah Al Hajj(22) ayat 78: ”...dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan...” Kebolehan menggunakan alkohol itu juga dikiaskan kepada kebolehan memakan beberapa jenis makanan yang diharamkan, apabila keadaan memaksa tanpa sengaja untuk berbuat dosa (QS.2:173, 5:3, 6:145, dan 16:115).

Dalil-dalil berdasarkan hadis yang digunakan antara lain, hadis dari Ibnu Abbas yang menjelaskan: "Sesungguhnya Allah mensyariatkan agama, maka dijadikan-Nya agama itu mudah, lapang dan luas, dan Dia tidak menjadikannya suatu kesempitan” (HR. Tabrani). Sedangkan kaidah fikih yang menopangnya antara lain, "Kesulitan itu dapat membawa kepada kemudahan” dan ”Keterpaksaan dapat membolehkan sesuatu yang diharamkan”.

Tentang penggunaan alkohol sebagai obat luar, terdapat perbedaan pendapat. Ulama fikih yang memandang alkohol adalah najis (dengan mengkiaskannya kepada najisnya khamar) memberikan keringanan untuk berobat dengan alkohol atau campuran alkohol, selama tidak ada obat lain yang tidak mengandung alkohol. Akan tetapi, ulama fikih yang memandang alkohol bukan najis tetapi suci, membolehkan untuk menggunakan alkohol sekalipun ada obat lain yang tidak mengandung alkohol, apalagi obat itu tidak untuk diminum atau untuk dimakan. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement