Sabtu 30 Nov 2013 10:32 WIB

Bolehkah Memakai Parfum Beralkohol?

Rep: hannan putra/ Red: Endah Hapsari
Parfum beralkohol/ilustrasi
Foto: graziadaily
Parfum beralkohol/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Memakai alkohol untuk campuran parfum terdapat perbedaan ulama. Sekelompok fukaha dan sebagian ulama fikih Mazhab Hanafi yang berpendapat bahwa alkohol adalah najis. Dengan dasar ini, mereka menyatakan tidak boleh memakai wangi-wangian atau parfum yang bercampur alkohol. Apabila pakaian yang dikenai parfum dipakai untuk salat, maka salatnya tidak sah. Ulama fikih seperti Abi Ibrahim Ismail bin Yahya Muzani dan fukaha kontemporer. 

Sementara itu, dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa alkohol bukan najis. Alasannya, tidak mesti sesuatu yang diharamkan itu najis, banyak hal yang diharamkan dalam syarak tetapi tidak najis. Kalaupun hal tersebut najis, ia tidak termasuk dalam najis ‘ain, tetapi hanya najis hukmi.

Muhammad Rasyid Rida dalam kitab Tafsir nya Al Manar mengatakan, menghukumi najisnya alkohol yang kini sudah banyak digunakan untuk tujuan-tujuan positif (seperti untuk keperluan medis, campuran obat-obatan, dan sebagainya) tentu akan menimbulkan kesulitan (haraj) bagi umat manusia, dan ini bertentangan dengan ajaran Quran yang j menyatakan kesulitan itu harus dihilangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement