Sabtu 30 Nov 2013 06:44 WIB

Pakai Alkohol untuk Bersihkan Rumah, Bolehkah? (1)

Rep: hannan putra/ Red: Endah Hapsari
Minuman beralkohol (ilustrasi).
Foto: hometone.com
Minuman beralkohol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID-- Mengkonsumsi alkohol untuk kebutuhan sandang dan pangan akan terkait dengan dua persoalan, berkaitan dengan kebutuhan pangan, atau untuk kebutuhan sandang dan papan.

Bagi ulama yang mengkiaskan alkohol dengan khamar menyatakan hukum menggunakan alkohol sebagai bahan pangan adalah mutlak haram, dosanya dosa besar, dan peminumnya wajib diberi hukuman had. Semua itu berlaku tanpa memperhatikan kadarnya. Ini merupakan pendapat ulama Hijaz, termasuk Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hanbali. 

Sedangkan bagi ulama yang mengkiaskannya dengan nabiz, maka hukumnya boleh sampai batas kadar yang tidak memabukkan. Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf (ulama Mazhab Hanafi). Imam Syafi‘i berpendapat, hukumnya dosa kecil dan tidak wajib diberi hukuman hadd serta kesaksiannya tidak gugur.

Adapun ulama kontemporer berpendapat bahwa meminum minuman yang mengandung unsur alkohol, walaupun kadarnya sedikit dan tidak memabukkan, sebaiknya dihindarkan untuk tidak diminum. Mereka berpegang pada kaidah ”sadd az- zari‘ah” (tindakan pencegahan), karena meminum minuman yang mengandung alkohol dalam jumlah sedikit tidak memabukkan, tetapi lama-kelamaan akan membuat ketergantungan bagi peminumnya. Sedangkan meminumnya dalam jumlah yang lebih banyak sudah pasti memabukkan. Karenanya, hal ini lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat.

Lantas bagaimana hukumnya dalam hal pemanfaatan alkohol untuk keperluan sandang dan papan (seperti pembersih alat-alat tertentu di rumah tangga, rumah sakit, kegiatan industri, dan laboratorium)? Sebagaimana dipaparkan dalam Ensiklopedi Hukum Islam, sebagian ulama mengatakan hukumnya najis dan sebagian lainnya mengatakan tidak najis.

Imam mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali) sepakat mengatakan bahwa alkohol adalah najis, dengan mengkiaskannya kepada khamar karena kesamaan ilat atau sebabnya, yaitu sama-sama memabukkan. Ulama yang menghukumkan khamar sebagai najis beralasan pada surah Ma’idah (5) ayat 90. Dalam ayat itu disebutkan bahwa khamar termasuk rijs yang diartikan najis, dan najis adalah kotor berdasarkan firman Allah SWT dalam surah A'raf(7) ayat 157, karenanya harus dijauhi. 

Atas dasar ini, mereka menetapkan bahwa alkohol dan semua yang memabukkan adalah najis, sebagaimana khamar. Sebagian ulama Mazhab Hanafi bahkan menegaskan bila alkohol mengenai pakaian, maka pakaian itu tidak boleh dipakai untuk shalat. Jika tetap dipakai, maka salatnya tidak sah atau batal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement