Rabu 30 Oct 2013 09:47 WIB

Islam Belum Diakui di Angola

Muslim Angola.
Foto: wimklerkx.nl
Muslim Angola.

REPUBLIKA.CO.ID,  Oleh Ani Nursalikah

Angola atau Republik Angola adalah sebuah negara yang terletak di selatan Afrika. Wilayahnya ber batasan dengan Namibia di selatan, Republik Demokrasi Kongo di utara, dan Zambia di timur. Luando menjadi ibu kotanya. Di negara jajahan Portugis ini, Islam men jadi agama minoritas. Kristen menjadi agama dominan dengan sekitar 1.000 komunitas Kristen.

Mereka yang memeluk agama Islam adalah para imigran dari Afrika Barat dan mereka yang memiliki keturunan Lebanon. Kebanyakan menganut Islam Sunni. Jumlah umat Islam sangat se dikit, hanya sekitar satu persen dari populasi. Karena keragamannya, tidak banyak komunitas Muslim yang terbentuk di negara yang baru merdeka pada 1975.

Umat Islam di sini diwadahi dalam Dewan Agung Muslim Angola yang berada di Luanda. Pada 2011, menurut Komunitas Islam Angola atau Comunidade Islâmica de Angola (COIA), ada lebih dari 80 masjid yang melayani sekitar 500 ribu Muslim. Jumlah ini diyakini terus bertambah.

Angola adalah satu-satunya negara di dunia yang tidak mengakui Islam. Pada Februari 2006, pemerintah me nutup tiga masjid karena dinilai me lakukan pelayanan yang mengganggu ketertiban umum karena menghambat arus lalu lintas.

Namun, para ulama lokal bersama Institut Urusan Agama Nasional (INAR) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Budaya melakukan negosiasi dengan pemerintah. Hasilnya, semua masjid kembali dibuka pada Desember 2006.

Setiap tahun, jumlah Muslimin bertambah. Selain karena pernikahan dengan warga setempat, dakwah juga terus diserukan. Kaum imigran yang beragama Islam pun terus berdatangan. Sebagian besar dari mereka merupakan para pengusaha dan pedagang. Tak hanya dari Lebanon, pendatang juga ber asal dari Mali, Nigeria, serta Senegal. Is lam baru dikenal di Angola pada 1990-an.

Umat Islam masih harus memperjuangkan agar diakui negara. Hingga kini, pemerintah Angola belum me ngakui secara formal adanya organisasi Islam. Pemerintah mewajibkan kelompok agama mengajukan petisi kepada Kementerian Hukum dan Budaya untuk mendapatkan status legal. Status yang legal memberi hak hukum bagi kelompok agama di pengadilan.

Pengakuan tersebut juga dapat memperkuat posisi mereka sebagai agama yang diakui negara. Kelompok agama yang terdaftar juga diizinkan membangun sekolah dan tempat ibadah.

Agar diakui, umat Islam harus mempunyai penganut lebih dari 100 ribu orang dan terdapat di 12 dari 18 provinsi. Para ulama juga diharuskan menyediakan informasi mengenai filosofi kelompok, struktur organisasi, dan alamat. Hal inilah yang masih diperjuangkan umat Islam di Angola.

Dalam laman refworld.org disebutkan pada Desember 2011 sekelompok Muslim di Provinsi Malange me minta izin untuk membangun Masjid yang lebih besar dan permanen di tanah yang mereka beli. Letaknya dekat de ngan masjid mereka yang kecil dan bersifat sementara.

Mereka menunggu selama berbulan- bulan, tapi pemerintah tidak juga memberi jawaban. Muslim di Malange juga telah meminta izin pemerintah setempat. Karena tidak kunjung mendapat jawaban yang jelas, Muslim Ma lange memulai pembangunan. Tidak lama setelah pembangunan selesai, pemerintah daerah menghancurkan fondasi bangunan. Tidak ada permintaan maaf atau pernyataan apa pun atas perusakan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement