REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jelang hari raya Idul Adha 1434 H, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan umat Islam agar memperhatikan kaidah syariat ibadah kurban.
Hal itu disampaikan Kepala Penyuluhan Produk Halal, Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kementerian Agama (Kemenag), Burhanudin dalam rapat koordinasi Tim Pemantau Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban 1434 H di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (7/10).
Burhanudin menilai, umat Islam perlu memperhatikan kaidah kurban secara syariat, baik dalam pemilihan hingga penyembelihan merupakan hal yang sangat penting dalam ibadah kurban.
"Hal itu penting agar hewan yang disembelih nilai pahala kurbannya tidak hilang dan berubah menjadi pahala sedekah, karena ada syarat syariat hewan kurban yang dilanggar," ungkapnya kepada Republika, usia konferensi pers rapat koordinasi persiapan kurban.
Ia menjelaskan Kurban adalah ibadah sunnah bagi yang mampu, dengan menyembelih hewan sesuai kriteria hewan sembelihan, pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq, sesuai aturan syariat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Menurut dia, ini yang membedakan nilai ibadah kurban dibanding sedekah. Ia menjelaskan, masyarakat perlu paham syarat secara syariat pemilihan hewan kurban tersebut.
Pertama, hewan yang dikurban harus berupa binatang ternak non unggas berkelamin jantan. Hewan dipilih bisa berupa Unta, Sapi, Kerbau, Kambing, Domba atau Biri-biri.
Kedua, umur hewan yang sudah mencapai syarat yang disyariatkan, misalnya untuk Sapi atau Kerbau minimal berusia dua tahun, Domba atau Kambing minimal berusia satu tahun dan unta minimal berusia lima tahun.
Ketiga, hewan yang dikurbankan untuk disembelih tidak memiliki cacat pada fisik atau dikebiri serta kondisi serta jumlah anggota tubuh hewan masih utuh. Dan terakhir, hewan yang dikurbankan untuk disembelih bukanlah hewan yang dalam kondisi sakit atau berpenyakit. "Menyediakan hewan kurban juga harus berdasarkan kemampuan yang halal bukan dari cara yang dilarang atau berhutang," ungkapnya.
Apabila dari aspek syariat hal ini sudah dilanggar, maka ia khawatir ada pengurangangan nilai ibadah dari yang awalnya ingin berkurban namun karena melanggar kaidah syariat hewan kurban. Maka nilai ibadah kurbannya pun akan berubah menjadi hanya sekedar sedekah semata. Pihaknya menilai masih banyak pihak penyedia hewan kurban yang dengan sengaja tidak mengindahkan kaidah syariat ini. Terutama pedagang hewan dadakan.
Selama ini hasil pemantauan dari Kemenag dan tim pemantau pelaksanaan pemotongan hewan Kementan, kasus pelanggaran syariat dalam penyembelihan kurban yang paling sering dilanggar adalah usia hewan kurban.
"Yang paling sering dijumpai adalah hewan yang masih belum cukup umur untuk dikurbankan dan cacat," ungkapnya. Untuk itu, ia meminta umat Islam tetap memperhatikan kaidah hewan kurban ini agar nilai ibadah kurban tidak berkurang.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Tebar Hewan Kurban (THK) Dompet Dhuafa (DD), Yuli Pujihardi meminta umat Islam tidak melupakan aspek syariat dalam membeli hewan kurban. Yuli mengungkapkan, sebagai lembaga penyedia jasa kurban, memang ada baiknya masyarakat memilih lembaga yang bisa dipercaya menyediakan hewan kurban yang memenuhi syarat syariat.
Untuk Dompet Dhuafa, jelas dia, pihaknya untuk pelaksanaan kurban setiap tahunnya telah menjamin kualitas fisik dan kesehatan hewan kurban. Tahun ini DD menyediakan 30 ribu hewan kurban yang akan disebar di seluruh Indonesia melalui program Tebar Hewan Kurban (THK).
Program THK Dompet Dhuafa jelas dia, telah bekerjasama dengan Kampung Ternak Nusantara menyediakan hewan kurban berkualitas dan dengan bobot hewan minimal untuk dikorbankan.