Selasa 10 Sep 2013 11:07 WIB

RUU Filipina Larang Media Sebarkan Anti-Muslim

Rep: Nur Aini/ Red: Dewi Mardiani
Muslim Filipina dalam sebuah acara. Ilustrasi
Foto: zamboangasouthwall
Muslim Filipina dalam sebuah acara. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Anggota parlemen Filipina mengajukan rancangan undang-undang yang menolak media bias melawan minoritas Muslim. Aturan itu akan melarang penyebutan agama atau afiliasi etnis dalam laporan media tentang dugaan kriminal.

"Ini bisa dikatakan sudah ada praktek di media memberi label tersangka pidana menurut budaya agama atau etnis mereka," ujar Pangalian Balindong dilansir Onislam.net, edisi Senin (9/9). Menurutnya label tersebut sudah mendiskripsikan Muslim sebagai teroris atau bandit. Label itu dinilainya diskriminasi.

Dalam pernyataan, Balindong mengatakan House Bill 1447 akan melarang penggunaan kata Muslim dan Kristen untuk menggambarkan tersangka tindakan melanggar hukum. RUU tersebut juga melarang setiap orang di media massa, menggunakan kata yang menggambarkan agama, regional atau etnis untuk menggambarkan orang yang dicurigai atau dihukum karena tindakan pidana.

Balindong memperingatkan label itu mempengaruhi minoritas Muslim. "Memang saudara Muslim kami adalah minoritas di antara mayoritas Filipina tapi harus diperlakukan dengan hormat yang sama dan hak istimewa seperti halnya Batangueno, Visayan, atau warga Filipina lainnya," dia menambahkan.

Jumlah warga Muslim mencapai delapan persen dari total penduduk di Filipina. Minadano, tempat kelahiran Islam di Filipina adalah rumah bagi lebih dari 5 juta Muslim. Wilayah selatan yang kaya mineral menjadi tempat konflik beberapa dekade. Lebih dari 120 ribu orang tewas sejak konflik meletus pada akhir 1960.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement