Senin 29 Jul 2013 13:34 WIB

Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat Produktif Rp 1,069 Miliar

Rep: Andi Nur Aminah/ Red: Mansyur Faqih
zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baitul Mal Aceh (BMA) melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) menyalurkan dana lebih dari Rp 1 miliar untuk modal usaha bagi para mustahiq. Modal tersebut terutama untuk bidang perdagangan dan pertanian yang disalurkan periode Januari sampai 25 Juli 2013. 

Kepala Baitul Mal Aceh (BMA), Armiadi Musa dalam siaran persnya, Senin (29/7) mengatakan, penyaluran terbanyak dilakukan pada Juli sebanyak Rp 138,500 juta. "Ini disalurkan ke para mustahiq yang tersebar di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh," ujar Armiadi.

Armiadi mengatakan, jumlah modal usaha zakat produktif yang disalurkan setiap bulannya berbeda satu dengan yang lainnya. Semuanya tergantung berapa yang dibutuhkan. Zakat produktif melalui program pembiayaan modal usaha merupakan salah satu program unggulan BMA yang berjalan sejak 2006. 

Menurutnya, program ini dapat membangkitkan masyarakat miskin dari keterpurukan ekonomi yang rata-rata berada di bawah garis kemiskinan. Dengan program ini, diharapkan, diharapkan kelak mereka akan menjadi muzakki dan tidak lagi menjadi mustahiq.

Zakat yang disalurkan kepada mustahiq itu jumlahnya bervariasi, tergantung dari tingkat kebutuhan dan sesuai dengan beberapa indikator yang diberlakukan. Platform maksimal disalurkan adalah Rp 10 juta dan paling rendah Rp 1 juta, sesuai dengan tingkat kebutuhan yang diperlukan. Penyaluran zakat produktif ini dibagi kepada dua kategori yaitu kelompok usaha bersama dan individu.

Ia menambahkan, pelaksanaan penyaluran zakat produktif dalam bentuk modal usaha yang selama ini dijalankan dapat dibagi menjadi dua, yaitu bersifat bergulir (revolving) dan tidak bergulir. Modal usaha bergulir disalurkan dalam bentuk Qardhul Hasan. Sementara untuk modal yang tidak bergulir, disalurkan dalam bentuk modal berupa uang, barang dan sebagainya.

"Program ini muncul mengingat banyaknya jumlah mustahiq yang ada di Aceh, sementara jumlah dana zakat yang terkumpulkan masih sangat terbatas, sehingga mustahiq yang dapat merasakan dana zakat tersebut pun masih terbatas," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement