Jumat 21 Jun 2013 13:48 WIB

Ini Tiga Kriteria Jamaah Haji yang Ditunda

Rep: Nur Hasan Murtiaji/ Red: Heri Ruslan
Jamaah Haji Kloter pertama Debarkasi Surakarta asal Kabupaten Sukoharjo yang sakit menggunakan bantuan kursi roda menuju mobil ambulans setibanya di Bandara Adi Sumarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (1/11) dinihari.   (Herka Yanis Pangaribowo/Antara)
Jamaah Haji Kloter pertama Debarkasi Surakarta asal Kabupaten Sukoharjo yang sakit menggunakan bantuan kursi roda menuju mobil ambulans setibanya di Bandara Adi Sumarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (1/11) dinihari. (Herka Yanis Pangaribowo/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menetapkan tiga kriteria calon jamaah haji yang ditunda keberangkatannya pada tahun ini. 

"Tadi pagi sudah diputuskan, ada tiga kriteria yang ditetapkan untuk ditunda keberangkatannya," kata Dirjen Peneyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu dalam jumpa pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (21/6).

Tiga kriteria itu, pertama, usia calhaj di atas 75 tahun. Kedua, memiliki keterbatasan fisik, misalkan menggunakan alat bantu seperti kursi roda atau tongkat. Ketiga, bagi yang pernah naik haji kecuali dia adalah pembimbing atau yangberfungsi menjadi mahram.

Jamaah yang memenuhi ketiga kriteria itu, ditunda keberangkatannya dan diprioritaskan pada tahun 2014. 

Kapan bisa diketahui nama-namanya, Anggito belum bisa memberikan kepastian waktunya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement