REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan beban biaya yang harus dibayar calon jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriyah/2027 Masehi akan diupayakan lebih ringan, meski Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keseluruhan diproyeksikan mengalami kenaikan akibat berbagai faktor global.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan kenaikan proyeksi BPIH dipengaruhi sejumlah faktor eksternal, mulai dari ketidakpastian ekonomi global, konflik geopolitik, inflasi internasional, hingga kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang berdampak pada biaya layanan haji.
"Sejumlah komponen biaya mengalami kenaikan. Mulai dari biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur, biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi, hingga perubahan standar pelayanan. Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Selain lonjakan harga avtur yang memengaruhi tarif penerbangan, meningkatnya harga barang dan jasa di Arab Saudi turut menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun proyeksi biaya haji tahun depan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan arahan presiden agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jamaah tidak semakin berat. Salah satu skema yang tengah dikaji ialah meningkatkan kontribusi nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat. Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan," kata Dahnil.