Sabtu 15 Jun 2013 13:43 WIB

MUI: Pimpinan Polri tak Punya Hak Larang Polwan Berjilbab

Rep: Wahyu Saputra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Polwan (Ilustrasi)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Polwan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kepada Pimpinan Polri agar melihat kembali keputusan Kapolri No. Pol: Skep/702/IX/2005.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amir Syah menjelaskan, pengkajian kembali dibutuhkan untuk melihat substansi pemakaian jilbab.

''Kaji kembali keputusan itu,'' katanya ketika dihubungi Republika, Sabtu (15/6).

Amir melanjutkan, subtansi merujuk kepada diterapkannya pengenaan jilbab karena terkait dengan penutupan aurat bagi polwan yang muslim.

Sementara, ada dalam hukum Islam yang mewajibkan pengenaan jilbab bagi perempuan seluruhnya untuk menutup aurat.

Menurut Amir, tidak ada alasan untuk tidak mengenakan jilbab. ''Dan polisi tidak ada hak untuk melarang Polwan berjilbab,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement