Kamis 13 Jun 2013 23:02 WIB

Pemangkasan Kuota Haji, Lampung Tunggu Rapat Pusat

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
Jamaah haji Indonesia di Bandara Amir Muhammad, Madinah,Arab Saudi.
Foto: Republika/Natalia Endah Hapsari
Jamaah haji Indonesia di Bandara Amir Muhammad, Madinah,Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kebijakan pemangkasan kuota haji daerah untuk wilayah Lampung masih menunggu keputusan rapat Kemenag Pusat se Indonesia pada 13-15 Juni 2013.

Hingga Kamis (13/6), belum ada calon jamaah haji yang melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) mempertanyakan pemangkasan kuota tersebut.

Kepada wartawan, Kasubag Humas Kanwil Kemenag Lampung, Istutiningsih, menyatakan pihaknya tetap menunggu keputusan rapat pusat se Indonesia. Ia berharap semua jamaah Indonesia tetap bisa berangkat semua. "Belum ada yang nanya (pemangkasan kuota)," katanya.

Menurut dia, soal pemangkasan ini masih dalam pembicaraan Pemerintah Arab Saudi. Untuk itu, pihaknya tetap berharap semua calon jamaah bisa berangkat tahun ini.

Data yang diperoleh di Kanwil Kemenag Lampung, sebanyak 5.917 calon jamaah haji asal Lampung telah melunasi BPIH, hingga Rabu (12/6). Kuota haji untuk Lampung sebesar 6.282 jamaah ini, sehingga masih tersisa 365 calon jamaah haji lagi yang tidak melunasi BPIH.

Sisa kuota Lampung sebesar 365 orang ini akan diserahkan kembali ke pusat, kemudian pusa membagikan kembali ke daerah. Pembagian kuota ke daerah ini, tetap mengacu pada calon jamaah haji yang prioritas, seperti usia sudah lanjut, jamaah asal regular, dan telah melunasi BPIH.

Zulkarnain, calon jamaah haji asal Lampung yang telah melunasi BPIH, mengatakan ia tidak khawatir dengan adanya pemangkasan kuota haji yang sekarang sedang menjadi pembicaraan. Menurut dia, pemangkasan kuota hendaknya tidak berlaku bagi calon jamaah haji yang telah menunggu lama, dan telah melunasi BPIH.

"Jangan pula yang sudah melunasi BPIH, dan telah mengantre bertahun-tahun, tiba-tiba dipangkas tidak jadi berangkat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement