Jumat 24 May 2013 18:19 WIB

Turki Berlakukan Pembatasan Minuman Beralkohol

Rep: Agung Sasongko/ Red: Citra Listya Rini
Minuman beralkohol (ilustrasi).
Foto: hometone.com
Minuman beralkohol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Parlemen Turki akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembatasan penjualan alkohol menjadi UU. Namun, UU ini masih membutuhkan persetujuan dari Presiden Turki Abdullah Gul sebelum seutuhnya diberlakukan.

Penjualan minuman beralkohol di Turki akan diawasi setiap pukul 22.00-06.00 waktu setempat oleh pemerintah. UU ini juga akan melarang penjualan alkohol di dekat masjid dan institusi pendidikan.

Pemberlakuan aturan ini juga mengikat produsen minuman beralkohol untuk mengaburkan logo dan gambar produknya ketika tayang di televisi. Selain itu, bagi mereka yang mabuk ketika mengemudi, maka aturan ini siap memberikan hukuman tegas.

Sebelumnya, Perdana Menteri (PM) Turki Recep Tayyip Erdogan berencana mengganti minuman beralkohol dengan sejenis minuman lain yang sesuai ajaran Islam. Dikatakan Erdogan, minuman beralkohol tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Turki. 

"Minuman yang benar adalah aryan," kata Erdogan seperti dikutip Al Arabiya.

Yang menarik, setelah pernyataan Erdogan itu, saham Pinar Sut, produsen minuman khas Turki justru naik tiga persen. Kenaikan ini merupakan yang tertinggi sejak beberapa tahun terakhir. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement