REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Mayoritas masyarakat Prancis mendukung adanya aturan tentang larangan penggunaan simbol agama dan afiliasi terhadap partai atau organisasi tertentu di institusi pendidikan dan kesehatan. Demikian hasil survei yang dirilis lembaga survei BVA baru-baru ini.
"Sekitar 86 persen responden mendukung aturan yang melarang penggunaan simbol agama. Sementara itu, sekitar 83 persen responden akan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi," demikian hasil survei tersebut seperti dikutip france24.com, Rabu (27/3).
Hasil survei ini akan memicu perdebatan baru di Prancis. Pasalnya, pengadilan Prancis menyatakan meminta muslimah, dalam hal ini perawat, melepaskan jilbabnya, dan itu merupakan tindakan diskriminasi.
"Dalam kasus Baby Loup, ia diminta lepaskan jilbab. Namun, ia bekerja untuk institusi milik perseorangan bukan badan publik milik negara. Nilai-nilai sekularisme Prancis tidak menyentuh hal itu," kata pengadilan.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Prancis, Manuel Valls, mempertanyakan putusan pengadilan. "Saya bisa komentari masalah ini diluar kapasitas sebagai menteri, dapat saya katakan kepada anda saya kecewa dengan putusan pengadilan karena mempertanyakan posisi sekularisme Prancis," kata dia.