REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penurunan indeks kepuasan jemaah haji atas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1433 H/2012 sebesar 1,99 persen yang dilansir BPS Kamis (14/3) lalu dinilai tidak signifikan.
Pengamat Penyelenggara Ibadah Haji (PIH), Ade Marfuddin menyebut data itu hanya menekankan pada survei secara administratif.
“Jika dilihat, indeks hanya turun sekitar 1,99 saja dari tahun lalu. Penurunan ini tidak mempunyai pengaruh apa-apa bagi jamaah dan pemerintah serta hanya memerhatikan pelayanan yang bersifat administratif,” ujar Ade dihubungi Ahad (17/3).
Meski, Ade mengakui pemerintah boleh berhasil memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Indonesia yang menjadi jemaah haji. “Berdasarkan survei itu, pemerintah sudah berhasil karena survei tersebut menggunakan metode sampling yang berarti mewakili,” kata Ade.
“Walaupun penurunan indeks tidak seberapa, pemerintah jangan puas," ujarnya. Pemerintah tetap perlu untuk memperbaiki kualitas pelayanan haji pada tahun-tahun mendatang.
Perbaikan tersebut, kata Ade, harus meliputi pelayanan non administratif. "Mulai dari pra keberangkatan jemaah hingga kepulangan,” ujarnya.
Ia mengingatkan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2008, disebutkan bahwa tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara haji adalah membantu jemaah haji agar dapat menjadi haji mabrur.
“Seperti bimbingan ilmu pengetahuan mengenai haji kepada para jemaah. Pemerintah perlu mengontrol itu. Apakah jemaah haji sudah paham rukun-rukun haji apa saja yang harus dikerjakan? Apakah ada jemaah haji yang tertinggal rukun haji atau terlewat?"