Senin 04 Mar 2013 22:37 WIB

Kesekian Kali Jamaah Umroh Telantar, Jumlahnya 841

Rep: Agus Raharjo/ Red: Djibril Muhammad
Jamaah Umrah yang terlantar
Foto: Antara
Jamaah Umrah yang terlantar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus telantar calon jamaah umroh kembali terjadi. Setidaknya 841 calon jamaah umroh sempat telantar sejak penyelenggaraan ibadah umroh awal Februari lalu. Telantarnya calon jamaah umroh tersebut dikarenakan penyelenggara tidak melaksanakan kewajibannya.

Ada empat Penyelenggara Perjalannan Ibadah Umrah (PPIU) yang bermasalah dalam memberangkatkan calon jamaah umroh ini. Dari keempat PPIU tersebut tiga PPIU terbukti tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan umrah.

Direktur Pembinaan Haji, Ahmad Kartono mengatakan, kasus telantarnya calon jamaah umrah terjadi bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di Malaysia dan Arab Saudi.

Ketiga PPIU yang tidak memiliki izin tersebut adalah PT. Padang Arofah yang berdomisili di Jawa Timur. Calon jamaah umrah Padang Arofah telantar di Surabaya sebanyak 500 jamaah.

Juga ada PT Nuansa Inti Semesta membuat calon jamaah umroh telantar di Arab Saudi sebanyak 49 jamaah. Selain itu, juga ada PT Khalifah yang tidak memiliki izin menelantarkan calon jamaah umroh di Jakarta sebanyak 194 jamaah. 

Sedangkan yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama adalah PT Gema Arofah yang berdomisili di Jakarta. "Jamaah telantar di Kuala Lumpur disebabkan karena jadwal yang tidak pasti dan di Arab Saudi mendapat akomodasi tidak layak, jumlahnya 98 orang," kata Kartono saat jumpa pers di Kementerian Agama, Senin (4/3).

Kartono menambahkan, saat ini seluruh jamaah umroh sudah ditangani. Mereka sudah mendapatkan haknya untuk berangkat ke tanah suci. Menurut Kartono, persoalan mendasar dari telantarnya jamaah umroh ini adalah masalah jadwal pemberangkatan maupun kepulangan.

Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) akan memanggil penanggungjawab biro perjalanan yang bermasalah. "PPIU yang memiliki izin akan diberi sanksi sesuai ketentuan dalam perjanjian, sedangkan PPIU yang tidak memiliki izin akan dibawa ke penegak hukum," kata Kartono menambahkan.

Kartono melanjutkan, kemungkinan jamaah umroh telantar akan bertambah. Sebab, kasus yang terjadi saat ini baru awal dibukanya penyelenggaraan umroh. Namun, Ditjen PHU akan mengantisipasi kasus serupa terjadi dengan bekerjasama dengan pihak penegak hukum untuk mengawasi dan memberi sanksi tegas pada yang melanggar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement