Jumat 01 Feb 2013 10:12 WIB

Muslimah Berkepala Botak, Bolehkah?

Artis berkepala plontos, Sinead O'Connor.
Foto: AP/Matt Sayles
Artis berkepala plontos, Sinead O'Connor.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Nashih Nashrullah

Kata orang, cowok dengan tampilan kepala botak itu seksi. Ini soal tren. Gaya potongan rambut botak itu juga digemari sebagian perempuan. Sejumlah artis Hollywood misalnya, pernah mencukur habis rambut mereka. Entah karena tuntutan peran atau sekadar ikut mode.

Pada 2005 misalnya, Natalie Portman tampil plontos saat main di film V for Vendetta. Sebelumnya, Demi Moore melakukan hal yang sama ketika berperan di film G.I Jane yang rilis pada 1997. Britney Spears pada 2007 mencukur habis rambutnya sebagai bentuk terapi atas depresi yang menyerangnya. Bagaimana dengan Muslimah? Bolehkah mencukur botak rambut di kepalanya?   

Prof Abdul Jawwad Khalaf dalam bukunya berjudul as-Syi’ru wa-Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami mengatakan, para ulama sepakat seorang perempuan dilarang mencukur hingga botak rambut kepalanya. Tapi, soal tingkat dan level pelarangannya, mereka berbeda pendapat.

Kelompok pertama berpandangan, derajat larangannya setara dengan makruh. Ini bila dilakukan tanpa sebab syar’i, seperti sakit dan hanya alasan mengikuti tren. Opsi ini merupakan pendapat yang berlaku di kalangan Mazhab Hanafi, Hambali, dan Syafi’i. Itu seperti dinukilkan dari Ibnu Qudamah dalam kitabnya, al-Mughni, dan Ibnu Abidin dalam kitab Radd al-Muhtar ala ad-Dur al-Mukhtar Hasyiyat Ibn Abidin.

Kubu kedua berpandangan, larangan botak tanpa sebab yang kuat bagi Muslimah derajatnya ada pada tingkatan haram. Ini adalah opsi yang dipakai Mazhab Maliki, Zhahiri, dan Ibadhi.

Sedangkan, opsi ketiga ialah pendapat yang membolehkan botak bagi perempuan, dalam kondisi tertentu. Ini seperti disampaikan Abu Bakar bin al-Atsram yang bermazhab Hambali.

Segenap pendapat ini menitikberatkan pada hukum perempuan botak tanpa sebab dan uzur syar’i. Jika memang kondisi menuntut seorang Muslimah harus berkepala botak, akibat sakit contohnya, maka ia boleh menggundulkan kepalanya.

Kubu yang pertama menukil sejumlah dalil, antara lain, hadis riwayat Muslim dari Burdah bin Abu Musa. Rasulullah saw menyatakan, terbebas dari perempuan yang mencukur habis rambutnya.

Bagi kelompok kedua, hadis riwayat sejumlah sahabat dijadikan sebagai dasar. Hadis ini dinukil dari Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ali bin Abi Thalib. Riwayat sejumlah Tabiin juga memperkuat dalil di atas. Ikrimah meriwayatkan Rasulullah saw melarang perempuan menggundulkan kepalanya. Hasan al-Bashri juga pernah melarang seorang perempuan yang hendak berpenampilan botak.

Ulama sepakat, botak dilarang bila tanpa uzur syar’i. Mereka beda pendapat soal tingkat larangannya:

Makruh :  Mazhab Hanafi, Hambali, dan Syafi’i

Haram : Mazhab Maliki, Zhahiri, dan Ibadhi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement