Selasa 29 Jan 2013 18:54 WIB

Mau Shalat, Pelajar di Sekolah AS Ini Harus Penuhi Syarat

Rep: Agung Sasongko/ Red: Heri Ruslan
Muslim Amerika
Muslim Amerika

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Jaminan kebebasan beragama dari konstitusi AS tak lantas membuat komunitas Muslim dapat menjalankan keyakinannya dengan leluasa. Gambaran itu sangat terasa ketika melihat sekolah-sekolah di AS.

Bagi pelajar Muslim AS, bukan hal yang aneh ketika mereka sulit melaksanakan ibadah, ambil contoh sederhana melaksanakan shalat lima waktu. Kalau memang terpaksa, mereka harus mencari ruang yang memang tidak terpakai. Kelar urusan tempat, mereka lalu kesulitan mencari tempat wudhu. Wal hasil, mereka maksimalkan penggunaan westafle untuk berwudhu.

Satu contoh terbaru, mungkin bisa jadi renungan bagi umat Islam AS. Di Maryland, sekolah Menengah di negara bagian itu memberikan syarat khusus agar pelajar Muslim AS dapat melaksanakan shalat lima waktu. Pertama, mereka harus mendapatkan izin dari orang tua, dan kedua, nilai mereka harus tinggi.

Sekolah yang menerapkan kebijakan itu adalah Sekolah Tinggi Parkdale. Sebanyak 10 pelajar Muslim AS dizinkan untuk melaksanakan shalat lima waktu dengan cara meninggalkan kelas selama delapan menit. Namun, untuk mendapat izin itu mereka harus meningkatkan prestasinya.

Sebelum itu, pelajar Muslim sekolah tersebut acapkali harus bertengkar dengan guru-gurunya. Bahkan, ada salah seorang guru yang begitu marah karena masalah tersebut. "Ini adalah sekolah Kristen," demikian contoh kemarahan guru tersebut.

Kepala sekolah, Cheryl J Logan, mengatakan institusi sekolah tidak boleh dicampuri urusan agama. Ini merupakan prinsip sekularisme yang berlaku. Meski demikian, pihak sekolah tetap menampung kebutuhan pelajar untuk mempraktikkan agama mereka.

"Saya pikir, masalah tersebut sudah selesai. Kami mampu menghadapi masalah itu," kata dia seperti dikutip washingtonpost.com, Selasa (29/1).

Direktur Kebebasan Beragama di Newseum mengatakan pihak sekolah harus menyediakan fasilitas beribadah. Ini karena, kontitusi AS menjamin kebebasan beragaman. Memang, belum ada Undang-undang (UU) yang mengatur masalah itu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement