Rabu 23 Jan 2013 13:42 WIB

Menghafal Alquran Ketika Haid, Bolehkah?

Kitab Suci Alquran (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Kitab Suci Alquran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  Assalamualaikum wr wb

Ustaz, seumpama ada seorang murid perem puan disuruh menghafalkan Juz Amma dan harus disetorkan hafalan besok harinya, tetapi mu rid tersebut lagi uzur (haid), bolehkah murid tersebut menghafalkan Alquran dalam keadaan haid?

Zaskia – Bogor

Waalaikumussalam wr wb

Jumhur ulama dari kalangan empat mazhab Ahlusunah sepakat bahwa tidak boleh bagi seorang wanita yang sedang haid untuk memegang dan menyentuh Alquran. Demikian halnya pendapat sebagian besar para sahabat Nabi SAW sehingga ada yang mengatakan bahwa larangan itu merupakan ijma sukuti (konsensus tersirat) kalangan sahabat Nabi SAW.

Alasannya, tidak ada pendapat yang menentang larangan tersebut. Pendapat itu berdasarkan hadis Nabi Muahmmad SAW berupa surat beliau kepada masyarakat Yaman yang dibawa oleh ‘Amr bin Hazm yang di antara isinya terdapat, “…. Hen daklah tidak menyentuh Alquran kecuali orang yang suci.” (HR Imam Malik, Ibnu Hibban, dan al- Baihaqi).

Dan, jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang haid juga dilarang untuk membaca Alquran meskipun tanpa menyentuh mushaf sampai ia bersuci, kecuali ia membaca sebagian ayat Alquran dengan niat berzikir atau ber doa bukan dengan niat tilawah Alquran, seperti membaca bismillah dan rabbana aatina fiddunya hasanah.

Hal itu karena orang yang sedang haid dianalogikan dengan orang yang sedang junub dengan ilat (alasan) kedua-duanya adalah hadas besar yang menyebabkan mandi wajib. Orang yang sedang junub dilarang untuk membaca Alquran maka wanita yang sedang haid juga dilarang untuk membaca Alquran.

Dijelaskan dalam satu riwayat. Dari Ali, ia berkata, “Rasulullah SAW selalu membacakan Alquran kepada kami dalam segala keadaan selama beliau tidak dalam keadaan junub.” (HR Tir mizi dan Ahmad). Atau, dalam riwayat lain disebutkan, “Ali meriwayatkan bahwa tidak ada yang menghalangi Rasulullah SAW dari membaca Alquran, kecuali beliau dalam keadaan junub.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud, al-Nasa’i, al-Hakim, dan Ibnu Hibban).

Sedangkan, sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa boleh bagi seorang wanita yang sedang haid untuk membaca Alquran tanpa menyentuhnya. Ini adalah pendapat Mazhab Maliki, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, salah satu pendapat dalam Mazhab Syafi’i, dan dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.

Hukum asal membaca Alquran adalah dibolehkan sampai ada dalil yang melarangnya dan tidak ditemukan dalil kuat yang melarang se orang wanita sedang haid membaca Alquran. Menganalogikan haid dengan junub juga adalah suatu analogi yang jauh ( qiyas ma’a al-fariq) karena seorang yang sedang junub bisa dengan segera menghilangkan junubnya dengan segera mandi dan ia harus melakukan itu agar bisa menunaikan shalat sedangkan wanita yang se dang haid harus menunggu sampai haidnya berhenti terlebih dulu yang terkadang memakan waktu berhari-hari.

Melarang wanita yang sed ang haid untuk membaca Alquran itu akan meng halangi mereka mendapatkan pahala tilawah Alquran dalam jangka waktu yang lama dan mungkin juga akan menyebabkan mereka lupa akan hafalan Alquran. Atau, mereka sangat perlu membaca Alquran untuk belajar dan meng ajar. Inilah pendapat yang kuat.

Bahkan, Ibnu Taimiyyah dan sebagian ulama Mazhab Maliki berpendapat bahwa wanita yang sedang haid boleh menyentuh mushaf Alquran jika dalam keadaan mendesak, seperti untuk menghafal agar tidak lupa atau untuk belajar dan mengajar.

Berdasarkan hal itu maka dibolehkan bagi murid yang sedang haid untuk menghafal Alquran meskipun ia dalam keadaan haid karena ini adalah keadaan yang mendesak. Namun, untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama maka se baiknya ia tidak menyentuh mushaf atau menyentuhnya dengan ada penghalang sehingga ia tidak menyentuh mushaf itu secara lansung.

Wallahu a’lam bish shawab.

Ustaz Bachtiar Nasir

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement