Senin 21 Jan 2013 10:00 WIB

Berkepala Botak, Apa Hukumnya?

Kepala botak (ilustrasi)
Foto: blogspot.com
Kepala botak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nashih Nashrullah

Kata orang, cowok dengan tampilan kepala botak itu seksi. Ini soal tren. Gaya potongan rambut botak itu juga digemari oleh sebagian perempuan. Sejumlah artis Hollywood misalnya, pernah mencukur habis rambut mereka. Entah karena tuntutan peran atau sekadar ikut mode.

Pada 2005 misalnya, Natalie Portman tampil plontos saat main di film “V for Vendetta”. Sebelumnya, Demi Moore melakukan hal yang sama ketika berperan di film “G.I Jane” yang rilis pada 1997. Britney Spears pada 2007 mencukur habis rambutnya sebagai bentuk terapi atas depresi yang menyerangnya. Bagaimana dengan Muslimah? Bolehkah mencukur botak rambut di kepalanya?   

Prof Abdul Jawwad Khalaf dalam bukunya berjudul as-Syi’ru wa-Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami mengatakan, para ulama sepakat bahwa seorang perempuan dilarang mencukur hingga botak rambut kepalanya. Tetapi, soal tingkat dan level pelarangannya mereka tidak berbeda pendapat.

Kelompok yang pertama berpandangan, derajat larangannya setara dengan makruh. Ini bila dilakukan tanpa sebab syar’I, seperti sakit dan hanya alasan mengikuti tren. Opsi ini merupakan pendapat yang berlaku di kalangan Mazhab Hanafi, Hambali, dan Syafi’i. Itu seperti dinukilkan dari Ibnu Qudamah dalam kitabnya, al-Mughni, dan Ibnu Abidin dalam kitab Radd al-Muhtar ala ad-Dur al-Mukhtar Hasyiyat Ibn Abidin.

Kubu yang kedua berpandangan, larangan botak tanpa sebab yang kuat bagi Muslimah derajatnya ada pada tingkatan haram. Ini adalah opsi yang dipakai oleh Mazhab Maliki, Zhahiri, dan Ibadhi.

Sedangkan, opsi yang ketiga ialah pendapat yang membolehkan botak bagi perempuan, dalam kondisi tertentu. Ini seperti disampaikan oleh Abu Bakar bin al-Atsram yang bermazhab Hambali.

Segenap pendapat ini menitikberatkan pada hukum perempuan botak tanpa sebab danuzur syar’i. Jika memang kondisi menuntut seorang Muslim berbotak ria, akibat sakit contohnya, maka ia boleh menggundulkan kepalanya.

Kubu yang pertama menukil sejumlah dalil, antara lain, hadis riwayat Muslim dari Burdah bin Abu Musa. Rasulullah SAW menyatakan, terbebas dari perempuan yang mencukur habis rambutnya.

Bagi kelompok kedua, hadis riwayat sejumlah sahabat dijadikan sebagai dasar. Hadis ini dinukil dari Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ali bin Abi Thalib. Riwayat sejumlah tabiin juga memperkuat dalil di atas. Ikrimah meriwayatkan bahwa Rasulullah melarang perempuan memggundulkan kepalanya. Hasan al-Bashri juga pernah melarang seorang perempuan yang hendak berpenampilan botak.

Ulama sepakat bahwa botak dilarang bila tanpa uzur syar’i. Tetapi, Berbeda pendapat soal tingkat larangannya:

Makruh :  Mazhab Hanafi, Hambali, dan Syafi’i

Haram : Mazhab Maliki, Zhahiri, dan Ibadhi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement