REPUBLIKA.CO.ID, Hingga kini, belum terdapat restoran Jepang penjaja sushi yang mengajukan sertifikasi halal usaha mereka.
Untuk bumbu-bumbu yang diramu bersama sushi, ada beberapa nama yang digunakan. Di antaranya, produk fermentasi kedelai (shoyu, soy sauce), wasabi, Japanese style mayonnaise yang mengandung rice vinegar, serta MSG.
Yang perlu dicermati adalah pemakaian mirin dan sake. Keduanya adalah minuman beralkohol khas Jepang.
“Sake dan mirin tergolong minuman keras (khamar). Hukumnya jelas-jelas diharamkan penggunaannya meskipun hanya sekecil apa pun,” tegas Muti.
Selain itu, waspadai pula saus yang digunakan di makanan Jepang. Walaupun saus itu bahannya dari kedelai, menurut Muti, peluang penggunaan bahan tambahan yang kritis tetap ada. Demikian halnya dengan vinegar, yaitu asam cuka.
Dia mengutip kesimpulan yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI. Lembaga itu berpendapat vinegar halal. Pada masa Rasulullah SAW bahan haram yang berubah menjadi halal adalah khamar yang berubah menjadi cuka. “Jadi, cuka hasil fermentasi bukan termasuk khamar sehingga boleh (dikonsumsi).”
Meski demikian, dia tetap mengingatkan agar selektif. Hal ini mengingat banyak produk vinegar yang beredar di pasaran. Tentu dengan beragam jenis dan bahan dasarnya. “Ini yang harus dicermati,” katanya.
Selain itu, Muti menyayangkan, animo masyarakat yang tinggi terhadap panganan itu tak diimbangi dengan kesadaran dari pelaku usaha sushi. Hingga kini, belum terdapat restoran Jepang penjaja sushi yang mengajukan sertifikasi halal usaha mereka.
Dia mengimbau agar konsumen Muslim tetap jeli dan cermat. Sebelum memutuskan untuk menyantap makanan tersebut, alangkah baiknya bertanya kepada pihak restoran terkait kehalalan dan ketayibannya. “Tak ada salahnya menanyakan aman atau tidaknya (sushi) dikonsumsi,” demikian Muti Arintawati.