Jumat 18 Jan 2013 19:46 WIB

Hukum Menyambung Rambut bagi Wanita (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Hair extension (ilustrasi).
Foto: eddproduct.usa.com
Hair extension (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam kasus rambut asli, Mazhab Maliki, Syaifii, dan Hanbali berpendapat, hukumnya haram.

Apa pun tujuannya, baik untuk kecantikan atau sekadar perbaikan rambut. 

Termasuk, asal muasal rambut, baik rambut sendiri, kerabat yang mahram, atau rambut orang lain. Tetap saja, tidak diperbolehkan.

Ini sesuai dengan larangan yang tertuang dalam hadis di atas. Selain itu, sudah semestinya rambut anak Adam tersebut tidak dimanfaatkan. Justru, sunah yang dianjurkan terhadap rambut yang tak terpakai ialah menguburnya. 

Mazhab Hanafi lebih memilih opsi makruh untuk kasus rambut asli. Ada lagi pendapat ketiga, tetapi dikategorikan sebagai pendapat yang langka, ialah opsi bahwa hukum hair extension boleh secara mutlak.

Tak peduli apakah rambut tersebut asli ataupun sintetis. Ini merupakan pendapat Imam Laits bin Sa'ad. Tapi, sebagian ulama dari Mazhab Syafii mengatakan, larangan itu berlaku bila terdapat najis di rambut tersebut. Jika rambut suci, baik sintetis ataupun asli, hukumnya boleh. 

Untuk opsi jenis rambut yang kedua, yaitu penyambungan dengan rambut sintetis, mayoritas ulama sepakat hukumnya boleh. Pandangan ini banyak digunakan, antara lain, oleh ulama Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan pendapat yang kuat di Mazhab Hanbali.

Ada pula yang tetap mengharamkan penyambungan rambut jenis ini, yaitu Sa'id bin Jabir dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. 

Ada satu jenis rambut lagi, kata Prof Abdul Jawwad. Yaitu, penyambungan menggunakan rambut binatang. Menurut mayoritas ulama, hukumnya tidak boleh. Opsi ini dipilih oleh Mazhab Maliki, Hanbali, dan Zhahiri.

Sedangkan, di kalangan Mazhab Syafii ada tiga pendangan bila yang bersangkutan bersuami. Pertama tidak boleh, kedua boleh mutlak, dan ketiga boleh atas izin suami. Jika tidak bersuami atau lajang, Mazhab ini tetap tidak memperbolehkan. 

Hukum hair extension

Rambut asli (human hair)

Dilarang: Mazhab Maliki, Syaifii, dan Hanbali

Makruh : Mazhab Hanafi

Boleh    : Imam Laits bin Sa'ad.     

Rambut tiruan (hair synthetic)        

Boleh   : Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan pendapat yang kuat di Mazhab Hanbali. 

Haram  : Said bin Jabir dan salah satu riwayat Ahmad bin Hanbal 

Rambut binatang 

Dilarang: Mazhab Maliki, Hanbali, Hanafi, salah satu riwayat Syafii dan Zhahiri 

Boleh    : Salah satu riwayat Mazhab Syafii jika atas izin suami 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement