Jumat 18 Jan 2013 19:30 WIB

Hukum Menyambung Rambut bagi Wanita (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Hair extension (ilustrasi).
Foto: eddproduct.usa.com
Hair extension (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Jika rambut yang digunakan berasal dari jenis sintetis, mayoritas ulama memperbolehkannya. 

Tren kecantikan terus berkembang. Tak hanya menyangkut rias wajah atau berbusana, tetapi merambah pula pada penampilan cantik rambut.

Rambut yang kerap diidentikkan dengan mahkota itu menjadi bagian penting dalam penilaian paras seseorang.

Banyak cara ditempuh agar mahkota tersebut kelihatan menarik. Salah satunya, melalui metode sambung rambut atau hair extension. 

Teknik penyambungan rambut ini dilakukan pada sebagian atau bahkan keseluruhan rambut. Rambut disambung menggunakan polymer microtien, yaitu sejenis lem karet yang khusus untuk merekatkan rambut.

Peminat hair extension bisa memilih jenis rambut yang akan ia sambung. Ada dua jenisnya, yaitu rambut tiruan (hair synthetic) atau rambut asli yang berasal dari rambut manusia (human hair). Soal biaya, memang agak sedikit mahal. Ongkosnya berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta.  

Tren kecantikan penyambungan rambut ini, kata Prof Abdul Jawwad Khalaf dalam bukunya yang berjudul "as-Syi'ru wa-Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami" telah berkembang sejak lama.

Ketika Islam turun pertama kali di Jazirah Arab, para wanita telah mengenal teknik ini. Karenanya, Rasulullah SAW juga memberikan perhatian khusus. 

Hadis riwayat Muslim dan Ahmad dari Jabir bin Abdullah menyebut bahwa Rasul melarang perempuan menyambung apa pun di rambutnya. Kecaman juga ditujukan bagi pihak perias ataupun perempuan yang disambung rambutnya. Ini seperti disebut hadis riwayat Bukhari Muslim dari Aisyah. Bagaimana penafsiran ulama atas hadis ini? 

Sesuai dengan dua kategori jenis rambut di atas, para ulama memiliki pemandangan yang beragam menyikapi permasalahan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement