Senin 07 Jan 2013 22:45 WIB

Polemik Anjing Penuntun bagi Muslim Tunanetra

Rep: Agung Sasongko/ Red: Chairul Akhmad
Seorang pria tunanetra berjalan dituntun anjingnya (ilustrasi).
Foto: www2.wsls.com
Seorang pria tunanetra berjalan dituntun anjingnya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR – Komunitas Muslim Malaysia, terutama para penderita kebutaan, membutuhkan penuntun untuk menuju tempat tertentu.

Persoalan itu sebenarnya bisa diatasi dengan keberadaan anjing penuntun. Masalahnya, apakah dalam Islam hal itu dibolehkan atau tidak?

Mufti Perlis, Juanda Jaya, mengatakan menggunakan jasa anjing pemandu terlatih dibolehkan dalam Islam, utamanya mahzab Syafi’i.

"Menurut saya, tidak ada masalah untuk menggunakan anjing guna keperluan berburu, menjaga dan penuntun," kata dia seperti dikutip News Strait Times, Senin (7/1).

Juanda memaklumi jika ada keraguan dalam status anjing dalam Islam. Namun, umat Islam perlu belajar untuk membedakan antara budaya dan agama dalam membuat keputusan dalam hidup mereka.

Presiden Dewan Fatwa, Tan Sri Badul Shukor Husni, mengatakan perlu ada fatwa terkait penggunaan anjing pemandu bagi orang buta. Ini penting karena banyak pertanyaan soal ini. "Nanti kita akan adakan pertemuan guna membahas masalah ini," kata dia.

Pada tahun 2008 lalu, Hukum Syariah Kerajaan mengeluarkan fatwa yang membolehkan penggunaan anjing pemandu oleh kalangan buta.  Ini dimaksudkan agar mereka tidak mengalami kesulitan ketika menuju masjid.

Mohammad Abraar Khatri (18 tahun), yang kehilangan pengelihatannya sejak beberapa tahun belakangan memperjuangkan hak-hak umat Islam untuk memanfaatkan anjing pemandu guna membantu mereka beraktivitas.

Usaha itu tidak sia-sia, lalu dibentuklah satu rintisan yang melibatkan Asosiasi Anjing Pemandu untuk Orang Buta dan Dewan Islam Inggris. Rintisan itu memungkinkan para anjing pemandu memiliki tempat di masjid. Lalu, pemilik anjing dapat melaksanakan shalat tanpa perlu takut dengan kebaradaan anjingnya.

Mufti Perak, Tan Sri Harussani Zakaria, mengatakan setiap Muslim diizinkan memiliki anjing terlatih guna menjaga, mengawasi taman atau memandu. "Kita diizinkan asal tidak membawa mereka masuk. Menyentuhnya pun tidak apa-apa, asal kita mencuci tangan sebanyak tujuh kali," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement