Jumat 04 Jan 2013 15:09 WIB

Larangan Bunuh Diri (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Bunuh diri (ilustrasi).
Foto: www.healthoncare.com
Bunuh diri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Angka bunuh diri di kalangan kaum Muslim pada masa modern tampak sangat rendah. Angkanya hanyalah sepersekian dari tingkat bunuh diri di negeri-negeri Barat.

Diskusi Islam kontemporer tentang bunuh diri berjalan di sepanjang garis tradisi dan penafsiran klasik.

Tema-tema akrab dikemukakan, bunuh diri adalah dosa karena hanya Allah SWT-lah yang berhak mengambil kehidupan yang telah Dia berikan.

Terlarang bagi umat Islam untuk mengharapkan kematian. Tak peduli bagaimana pun kondisi mereka. Dan, orang yang bunuh diri boleh dishalati.

Allah SWT secara tegas melarang tindakan bunuh diri. Larangan itu disebutkan, antara lain, dalam Surah an-Nisa’ ayat 29 yang artinya, “Janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu.” Ini seperti tertuang pula di Surah an-Nisa’ ayat 30.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ad-Dahak disebutkan, “Barang siapa terjun dari sebuah bukit untuk menewaskan dirinya maka kelak ia akan masuk neraka dalam keadaan terlempar jasadnya. Ia kekal dalam neraka selama-lamanya.”

“Barang siapa yang meneguk racun dan racun itu menewaskan dirinya, maka racun itu akan tetap dalam genggaman tangannya sambil meneguknya di dalam neraka jahanam. la juga kekal di dalamnya selama-lamanya.”

Imam asy-Syathibi menyatakan semua ajaran yang ditetapkan oleh Islam adalah untuk menjaga kemaslahatan yang lima. Berdasarkan dalil-dalil di atas jelas bahwa bunuh diri merupakan perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan perintah agama.

Karena besarnya dosa akibat perbuatan tersebut maka tempat kembali orang yang melakukannya adalah neraka jahanam.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement