Sabtu 15 Dec 2012 06:55 WIB

Kaum Hawa di Palembang Banyak Gugat Cerai, Ada Apa?

Cerai
Cerai

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --  Perkembangan Kota Palembang yang semakin pesat dan modern berpengaruh bagi kehidupan warga kota sehingga mengikis kesakralan pernikahan. Faktanya kaum hawa lebih banyak menggugat cerai.

Humas Pengadilan Agama Palembang Syamsul Bahri mengatakan, kasus perceraian di Kota Pempek itu tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data sejak Januari hingga November 2012 pihaknya telah memproses 1.586 kasus perceraian, baik yang diajukan oleh suami maupun istri.

"Permohonan perceraian yang diajukan oleh istri atau cerai gugat hingga kini tercatat 1.199 kasus, sedangkan permohonan perceraian yang diajukan suami atau cerai talak sebanyak 387 kasus," ujar dia, Sabtu (15/12). Melihat angka kasus perceraian yang ditangani sepanjang tahun 2012 ini sebagian besar adalah cerai gugat.

Setiap bulan rata-rata terdapat 100 istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang ini. Sedangkan suami yang menceraikan istrinya hanya 30 orang per bulan. 

“Berdasarkan pengakuan para istri dan suami yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang paling tidak ada tiga alasan yang mendorong mereka untuk memutuskan hubungan pernikahan,”imbuh Syamsul.

Alasan terjadinya perceraian karena rumah tangganya tidak harmonis lagi atau terjadi krisis keuangan, krisis akhlak, dan yang paling dominan karena adanya orang ketiga. Kemudian terjadinya perzinahan atau hubungan seksual di luar nikah baik yang dilakukan oleh suami maupun istri, serta disebabkan perjodohan atau pernikahan tanpa cinta.

Perceraian Dibenci Allah

Menurut pengurus Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin II ustaz Irwansyah, perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan atau komitmen suami dan istri tidak ingin melanjutkan kehidupan rumah tangganya dalam ikatan pernikahan. Perceraian adalah pemutusan terhadap ikatan pernikahan secara agama dan hukum dengan proses di Pengadilan Agama.

Sedangkan cerai gugat bermakna melepas pakaian atau istilah yang digunakan untuk seorang perempuan meminta suaminya untuk melepaskannya dari ikatan pernikahan . Kemudian cerai talak adalah seorang suami menalak istrinya dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama.

“Rasa egoisme yang menyelimuti individu modern di Kota Palembang ini telah menjadikan nilai agamis tidak lagi melebihi nilai duniawi,”ujarnya.

Alhasil, pasangan suami istri yang memiliki masalah dalam kehidupan rumah tangganya kebanyakan memilih jalan pintas dengan segudang alasan untuk bercerai atau mengakhiri hidup bersama. Padahal, jelas Irwansyah, Islam membimbing umatnya agar tidak memecah-belah persaudaraan di antara sesama Muslim.

“Sakinah, mawaddah, dan kasih sayang adalah asas dan tujuan disyariatkannya pernikahan dan pembentukan rumah tangga,”tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement