REPUBLIKA.CO.ID, Gula dalam martabak manis juga terdapat titik kritisnya.
Kalau gulanya sendiri, pada dasarnya mengkonsuminya ialah halal. Tapi, yang dikhawatirkan adalah proses pemurniannya yang menggunakan arang aktif.
Titik kritisnya ialah bahan dasar arang tersebut. Bisa saja, ada oknum produsen yang menggunakan tulang babi sebagai bahan arang aktif.
Demikian pula bahan pengembang, termasuk yang biasa dipergunakan dalam pembuatan roti atau martabak. Sejumlah pengembang terbuat dari lemak. Sumber lemak itu bisa diperoleh dari lemak babi.
Bila demikian, bisa berpengaruh pada kehalalan martabak yang dibuat. Tak ketinggalan, perihal taburan yang diberikan di atas martabak. Secara umum, taburan yang aman ialah taburan berbahan dasar alami, seperti ketan hitam, kacang, atau parutan kelapa.
Tapi, bila memilih keju, meses, atau selai, perlu mencermati bahan-bahannya. Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir Osmena Gunawan, pun memberikan saran bagi konsumen agar membeli martabak yang telah bersertifikat halal. “Biasanya, pedagang mencantumkannya, baik di spanduk maupun kemasan,” ujarnya.
Pentingnya kesadaran pedagang martabak akan kehalalan dagangan mereka, yang lantas mendorong LPPOM MUI menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Martabak manis se-DKI Jakarta, Senin (5/11) lalu.
Acara yang bekerjasama dengan PT Guten Braun itu melibatkan 100 pedagang martabak di Jakarta dan sekitarnya.
Kegiatan ini adalah bentuk edukasi kepada para pedangang untuk mengedepankan prinsip halal di bisnis mereka. Sosialisasi ini menggiring para pedagang untuk menyertifikasikan kehalalan makanan yang dijualnya.