Sabtu 01 Dec 2012 14:34 WIB

Bolehkah Bekerja Saat Shalat Jumat? (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Sejumlah pedagang menggelar dagangannya usai Shalat Jumat di halaman Masjid Cut Mutiah, Jakarta Pusat (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah pedagang menggelar dagangannya usai Shalat Jumat di halaman Masjid Cut Mutiah, Jakarta Pusat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Pekerjaan bisa menggugurkan kewajiban shalat Jumat bila dianggap vital dan bersinggungan langsung dengan hajat hidup orang banyak.

Shalat Jumat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh Muslim yang bermukim dan tidak terhalang oleh uzur tertentu. Seruan shalat Jumat ini ditegaskan dalam Alquran, hadis, ataupun ijmak ulama.

Allah SWT memerintahkan segenap Muslim untuk menjalankan shalat Jumat. “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli.” (QS Al-Jumuah [62]: 9).

Sederetan hadis juga menekankan kewajiban shalat ini. Salah satunya, hadis riwayat Muslim dari Abdullah bin Mas’ud. Rasul menyerukan agar Muslim yang tidak berhalangan segera menunaikan salat Jumat.

Bila tidak, maka sebagai bentuk penekanan perintah, rumah mereka yang tinggalkan shalat Jumat akan dibakar. Karena itu, para ulama sepakat, mereka yang tidak shalat Jumat, sementara ia mampu dan memenuhi syarat, maka dinyatakan berdosa.

Untuk menghapus kesalahannya tersebut, ia mesti bertobat sebenar-benarnya. Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Ja’d ad-Dhamari, mereka yang dengan sengaja tidak shalat Jumat tanpa uzur yang jelas, maka Allah akan menutup pintu hatinya.

Syekh Muhammad al-Amin bin Muhammad bin al-Mukhtar al-Janki as-Syanqithi menegaskan dalam kitab “Adhwa al-Bayan fi Idhah Alquran bi Alquran”, tidak benar bila ada kelompok yang berpandangan bahwa hukum shalat Jumat tidak wajib. Ulama telah berkonsensus terkait wajibnya shalat ini.

Ungkapan ini ia lontarkan menanggapi opini yang berkembang bahwa para ulama mazhab empat menganggap, shalat ini tidak wajib. Menurut as-Syanqithi, semua opini itu menyesatkan. Justru, bila merujuk referensi utama, keempat ulama mazhab tersebut berpandangan Jumatan wajib hukumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement