Jumat 23 Nov 2012 16:29 WIB

Tanah Wakaf, Potensial tapi Rawan Digusur (3-habis)

Rep: Susie Evidia/ Red: Chairul Akhmad
Tanah wakaf (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Tanah wakaf (ilustrasi).

Masjid rawan digusur

Di satu sisi, tidak sedikit masjid berdiri di atas tanah wakaf yang belum besertifikat.

“Penyebabnya, belum diurus surat-suratnya, ada juga yang tidak mengetahui proses pengurusannya,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Natsir Zubaidi.

Untuk memudahkan pengurusan tanah-tanah wakaf, idealnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan Prona Nasional.

Dari program ini tanah-tanah wakaf yang belum besertifikat bisa diurus, dan dengan biaya yang rendah.

Kendala lainnya, tidak sedikit masjid wakaf yang digusur. Bangunannya disulap menjadi perkantoran atau apartemen. Polanya dengan menggusur pemukiman masyarakat, lalu masjid/mushala ikut tergusur.

“Andaikan masjid/mushala dipertahankan pun, siapa jamaahnya, karena warganya sudah tidak ada,” ujar Natsir.

Solusinya, lanjut dia, harus ada dialog dengan pihak pengembang. Karena, tanah wakaf tidak bisa di jualbelikan. Kalaupun mau dipindahkan harus ada kesepakatan dari pengurus masjid, dan lokasi serta masjidnya harus lebih baik dari yang sebelumnya.

Dari berbagai penggusuran masjid di atas tanah wakaf, ada yang berhasil diselamatkan, tetapi ada juga yang akhirnya lepas. “Berbagai cara dilakukan pengembang agar masjid itu tetap digusur. Intimidasi, membuat pengurus masjid menjadi kelelahan,” tuturnya.

Terkait masjid, Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah menyediakan Badan Advokasi. Badan ini berupaya memperjuangkan agar masjid-masjid tersebut tetap berdiri. Namun, ada juga kendala, pengurus masjidnya malah tidak satu suara (pecah). “Kalau sudah begini sulit,” kata Natsir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement