Jumat 23 Nov 2012 13:51 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Islah (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Al-islah dalam bahasa Arab berarti memperbaiki, mendamaikan dan menghilangkan sengketa atau kerusakan.

Berusaha menciptakan perdamaian, membawa keharmonisan, menganjurkan orang untuk berdamai antara satu dan lainnya, melakukan perbuatan baik berperilaku sebagai orang suci (baik) adalah bentuk-bentuk dari ishlah.

Pengertian yang beragam itu berasal dari makna islah yang disebut dalam Alquran, yaitu dalam Surah Al-Baqarah ayat 220 dan 228, di Surah An-Nisa’ ayat 35 dan 113, Surah Hud ayat 87, serta Surah Al-A'raf ayat 55 dan 85.

Sementara dalam bentuk perintah, kata ini disebutkan lima kali, di dalam Surah Al-A'raf ayat 142, Al-Anfal ayat 1, Al-Hujurat ayat 9 dua kali, dan dalam ayat 10. Dalam bahasa Arab modern, istilah ini digunakan untuk pengertian pembaruan (tajdid).

Islah merupakan kewajiban bagi umat Islam, baik secara personal maupun sosial. Penekanan islah ini lebih terfokus pada hubungan antara sesama umat manusia dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada Allah SWT.

Ruang lingkup islah ini sangat luas, mencakup aspek-aspek kehidupan manusia baik pribadi maupun sosial. Dalam hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Abu Dawud, At-Tirmizi, Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Ibnu Hibban, dijelaskan bahwa islah yang dilarang adalah menghalalkan yang diharamkan Allah SWT atau mengharamkan yang dihalalkan-Nya.

Di antara islah yang diperintahkan Allah SWT adalah dalam masalah rumah tangga. Untuk mengatasi kemelut dan sengketa dalam rumah tangga, dalam surah An-Nisa’ ayat 35 Allah SWT memerintahkan untuk mengutus pihak ketiga (hakam) dari pihak suami dan istri untuk mendamaikan mereka.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement