Rabu 07 Nov 2012 17:34 WIB

Tentang Gharar (2)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Contoh lain gharar adalah menjual ikan yang masih di dalam laut atau burung yang masih di udara.

Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah SAW, "Janganlah kamu menjual ikan yang masih berada di dalam air, karena itu adalah gharar." (HR. Ahmad bin Hanbal).

Demikian juga dengan menjual budak yang melarikan diri, harta rampasan perang yang belum dibagi, harta sedekah yang belum diterima, dan hasil menyelam yang masih di dalam air (HR. Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Majah).

2. Menjual sesuatu yang belum berada di bawah penguasaan penjual. Bila suatu barang yang sudah dibeli dari orang lain belum diserahterimakan kepada pembeli, maka pembeli ini tidak boleh menjualnya kepada pembeli lain.

Ketentuan ini didasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melarang menjual barang yang sudah dibeli sebelum barang tersebut berada di bawah penguasaan pembeli pertama (HR. Abu Dawud).

Akad ini merupakan gharar, karena terdapat kemungkinan rusak atau hilangnya objek akad, sehingga akad jual beli yang pertama dan kedua menjadi batal.

3. Tidak adanya kepastian tentang jenis pembayaran atau jenis benda yang dijual. Wahbah az-Zuhaili (ahli fikih dari Universitas Damascus, Suriah) berpendapat bahwa ketidakpastian (al-jaht) tersebut merupakan salah satu bentuk gharar yang terbesar (gharar kabir) larangannya.

4. Tidak adanya kepastian tentang sifat tertentu dari benda yang dijual. Misalnya, penjual berkata, “Saya jual kepada Anda baju yang ada di rumah saya,” tanpa menentukan ciri-ciri baju tersebut secara tegas. Termasuk dalam bentuk ini ialah menjual buah-buahan yang masih di pohon dan belum layak untuk dikonsumsi.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement