Senin 05 Nov 2012 06:11 WIB

Vasektomi, Apa Hukumnya? (1)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: seamist.hubpages.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Ancaman ledakan penduduk yang menghantui Indonesia membuat pemerintah terus menggalakkan program keluarga (KB). 

Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), terus berupaya untuk meningkatkan jumlah akseptor (pengguna alat kontrasepsi) KB di Tanah Air. 

Salah satunya dengan mengajak kaum pria untuk menjadi akseptor KB dengan cara vasektomi.

Para ulama di Tanah Air yang tergabung dalam wadah Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa program KB tak bertentangan dengan hukum Islam.

''Ajaran Islam membenarkan pelaksanaan KB untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, sehingga anak menjadi sehat, cerdas dan salih,'' demikian fatwa MUI yang ditetapkan pada 1983.

Meski begitu, program KB  yang ditawarkan BKKBN melalui vasektomi kepada pria mendapat kekecualian. Vasektomi adalah  operasi kecil (bedah minor) yang dilakukan untuk mencegah transportasi sperma pada testikel dan penis. Lalu bagaimana sebenarnya hukum ber-KB dengan cara vasektomi?

Para ulama di Tanah Air telah menetapkan fatwa terhadap masalah itu sejak 30 tahun silam.

Komisi Fatwa MUI pada  13 Juni 1979 telah menetapkan ber-KB dengan cara vasektomi hukumnya adalah haram. Alasannya, pemandulan dilarang oleh agama. ''Vasektomi adalah salah satu bentuk pemandulan. Di Indonesia vasektomi belum dapat dibuktikan dapat disambung kembali,'' demikian bunyi fatwa ulama, ketika itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement