Selasa 30 Oct 2012 15:34 WIB

Talangan Haji tak Perlu Dilarang

Rep: Friska Yolanda/ Red: Dewi Mardiani
Bank Syariah/Ilustrasi
Foto: ANTARA
Bank Syariah/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Agustianto, menilai tidak perlu ada isu pelarangan talangan haji. Pasalnya produk ini dinilai meringankan beban calon haji.

"Takhfif merupakan salah satu dasar utama syariah," ujar Agustianto, Selasa (30/10). Pemberian talangan ini juga ditujukan bagi orang yang berkemampuan membayar sebelum berangkat haji, bukan yang tidak mampu. Sehingga, dosen ekonomi Islam di Universitas Indonesia ini menilai, produk talangan haji sangat bermanfaat bagi nasabah.

Dana haji yang sudah berjumlah lebih dari Rp 43 triliun akan terus bertambah jika program talangan haji dilanjutkan. Dana ini sebelum digunakan untuk biaya haji, sangat potensial untuk pembangunan ekonomi rakyat (umat), apalagi daftar antrean haji sudah mencapai sembilan tahun.

Hal ini, kata dia, berarti pemanfaatan dana haji untuk kesejahteraan sosial makin signifikan dan bermakna. Selain bisa dimanfaatkan dalam masa yang panjang, dana itu juga akan mendatangkan hasil bagi pemerintah, berupa bagi hasil.

Dana setoran ongkos naik haji (ONH) akan menjadi penambah kinerja perbankan syariah di Indonesia. Agustianto mengungkapkan, dana ini berpotensi untuk mendongkrak pertumbuhan perbankan syariah. Kemajuan bank-bank syariah adalah potret dan lambang kemajuan gerakan ekonomi rakyat. Pemerintah tentu bergembira dengan kemajuan ekonomi syariah, karena mendorong kemajuan ekonomi bangsa.

Terkait opini yang menyatakan talangan haji memperpanjang daftar tunggu, Agustianto menilai hal tersebut bukan alasan kuat untuk melarang produk ini. Rata-rata daftar tunggu jamaah haji Indonesia di daerah-daerah mencapai sembilan tahun. Dibandingkan Malaysia yang daftar tunggunya mencapai 13 tahun, antrean ini masih cukup singkat. "Jadi tidak ada alasan melarang talangan haji," tutur Agustianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement