Sabtu 27 Oct 2012 18:48 WIB

Id pada Hari Jumat, Bagaimana Hukumnya? (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha 1433 H di simpang Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Jumat (26/10).
Foto: Republika/Prayogi
Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha 1433 H di simpang Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Jumat (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, Syekh Ihab memaparkan pandangan kelompok yang ketiga. Menurut kalangan ini, mereka yang telah mengerjakan shalat Id, maka kewajiban shalat Jumat dianggap gugur.

Mereka yang telah shalat Id, cukup menunaikan shalat Zhuhur. Namun, bagi imam masjid di daerah tersebut, tetap diminta untuk menggelar shalat Jumat.

Ini bertujuan untuk memfasilitasi mereka yang ingin shalat Jumat dan atau masyarakat yang belum sempat mengikuti shalat Id.

Selain Mazhab Hanbali, Ibn Taimiyah, adalah pengusung pandangan ketiga ini. Ada berapa riwayat yang dijadikan sebagai landasan argumentasi kelompok ini.

Dalil yang pertama ialah riwayat Iyas bin Abi Ramlah as-Syami. Ia mengaku pernah menyaksikan Muawiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam perihal masalah ini.

Zaid bin Arqam menyebutkan, Rasulullah shalat Id lalu memberi keringanan shalat Jumat. Mereka yang tetap ingin shalat Jumat dipersilakan. Ini dikuatkan oleh riwayat Abu Dawud dan Ahmad, serta Ibnu Majah dari Abu Hurairah.

Syekh Ihab menambahkan satu pendapat lagi, tetapi sayangnya opsi terakhir ini terbilang langka dan lemah. Menurut kubu ini, baik shalat Jumat maupun Zuhur dinyatakan gugur bila telah menunaikan shalat Id. Ini disuarakan oleh Atha' bin Abi Rabah.

Ibn al-Mundzir mengatakan, pendapat sama juga disuarakan oleh Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin az-Zubair.

Kelompok ini mengutip apa yang dilakukan Abdullah bin Zubair saat Jumat dan Id bertemu. Sahabat tersebut melakukan shalat Id dan tidak lagi mengerjakan shalat apa pun hingga shalat Ashar tiba. Sewaktu tindakan ini diajukan kepada Ibnu Abbas, ia mengamini dan tidak menampiknya. Bahkan, ia mengatakan, “Ia telah memenuhi sunah,” katanya.

Salah satu nama ulama masa kini yang merujuk opsi ini ialah Syekh Sayyid as-Sabiq dalam kitabnya berjudul “Fiqh as-Sunnah”. Namun, Syekh al-Albani, dalam kitabnya “Tamam al Munnah fi Ta'liq 'ala Fiqh as-Sunnah” menyanggah argumentasi periwayatan Syekh Sayyid Sabiq.  

Gugur bagi Warga yang Jauh:

Usman bin Affan, Umar bin Abdul Aziz, dan mayoritas ulama, antara lain Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Malik.

Shalat Jumat tidak Gugur:

Abu Hanifah, Ibn al-Mundzir, Ibn Abdil Barr, dan salah satu riwayat Malik.

Gugur, Imam Tetap Gelar Jumat:

Mazhab Hanbali, Ibn Taimiyah.

Jumat dan Zuhur Gugur:

Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin az-Zubair, Atha' bin Abi Rabah, dan Syekh Sayyid as-Sabiq.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement