REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pada musim haji tahun ini banyak calon jamaah haji (CJH) yang gagal menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Sebab mereka mengalami kegagalan tersebut, umumnya karena mendaftarkan bukan pada haji kuota. Melihat hal ini, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengimbau agar masyarakat atau CJH tidak memilih jalan, dengan mendaftar pada biro perjalanan haji atau wisata yang menggunakan visa haji non-kuota.
Ketua Umum IPHI Kurdi Mustofa mengatakan, agar masyarakat atau umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji sebaiknyabersabar dengan menunggu daftar tunggu di daftar tunggu pemberangkatan haji pemerintah Indonesia yaitu, haji reguler.
Ataupun, ia mengatakan, bagi yang mungkin memiliki materi lebih dan ingin segera berangkat, agar mendaftar pada penyelenggara haji khusus yang mendapatkan visa haji kuota.
‘’Masyarakat tidak perlu berangkat haji dengan mendaftar untuk mendapatkan visa haji non-kuota. Jangan sampai berspekulasi seperti itu,’’ tutur dia kepada kepada Republika, Sabtu (27/10). Ia menjelaskan, dengan dana yang dimiliki sebesar ratusan juta rupiah tersebut, lebih baik lagi dibayarkan untuk haji reguler.
Kemudian, sambil menunggu antrean daftar tunggu haji reguler, sisa dana yang masih puluhan juta rupiah tersebut dapat dipergunakan untuk pelaksanaan umrah, yang mungkin bisa dilakukan lebih dari satu kali. Atau cara lainnya, mendaftar pada jasa penyelenggara haji plus atau khusus yang memang memiliki visa haji kuota.
‘’Sabar saja menunggu tiga atau empat tahun,’’ ucapnya.
Pemerintah, dalam hal ini Kemenag RI dan Direktorat Jendral (Ditjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), pun perlu bertindak. Kurdi mengungkapkan, agar Ditjen PHU menginventarisasi biro atau travel-travel penyelenggara haji yang gagal memberangkatkan haji non-kuota tersebut. Ia menyebutkan, agar diberlakukan kepada mereka tindak administratif, baik berupa teguran ataupun pengenaan sanksi.
‘’Bisa teguran keras ataupun dimasukkan daftar hitam, ya penutupan,’’ ujarnya.
Haji non-kuota ini pun terjadi karena adanya pengeluaran visa haji ini di tahun-tahun sebelumnya oleh pemerintahan Arab Saudi, melalui kedutaan mereka. Namun, karena satu dan lain hal, kenyataannya tidak berjalan di tahun ini. Sehingga, di tahun ini jatah untuk visa non-kuota ini tidak ada atau mungkin berkurang.
Kurdi mengatakan, seandainya pemerintah Arab Saudi pun mengeluarkan visa ini, jumlahnya pun tidak banyak, hanya sekitar 17.000 saja dan masih dibagikan lagi kepada 250 travel atau jasa penyelenggara haji. ‘’Oleh sebab itu, IPHI menyarankan agar Kedutaan Arab Saudi mengumumkan tidak adanya visa haji non-kuota bagi CJH dari Indonesia,’’ paparnya.
Sementara kerugian yang dialami CJH yang akhirnya gagal berangkat ke Tanah Suci ini pun, tidak hanya sebatas beban moral, karena merasa malu. Mereka juga menanggung beban secara materi.
Biro atau travel penyelenggara haji yang memberangkatkan jamaahnya menggunakan visa haji non-kuota ini pun, ujar Kurdi, sulit untuk mengembalikan dana jamaah.
Walau pihak mereka berjanji akan mengembalikan dana 100 persen. ‘’Sebab dana jamaah sudah dikeluarkan untuk uang muka kepengurusan visa, pembelian tiket, dan bank draft,’’ tuturnya.