Selasa 23 Oct 2012 15:44 WIB

Peradilan Agama Berawal dari Pemikiran Umar (3)

Rep: Fitria Andayani/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Sejak masa Sultan Iskandar Muda, pengadilan dengan ketua imam mukim ditiadakan. Tugasnya bersama imam masjid bertindak sebagai juru damai saja.

Selain melakukan perubahan ter sebut, Sultan Iskandar Muda yang memerintah pada 1607-1636 itu melakukan spesialisasi lembaga peradilan bidang perdata, pidana, agama, dan niaga.

Pengadilan perdata diadakan setiap pagi, kecuali Jumat di seluruh balai besar dekat masjid utama. Pengadilan tersebut akan diketuai oleh orang kaya yang paling berada. Qadhi memimpin pengadilan bagi mereka yang melanggar agama.

Di alfinduq, semacam balai pertemuan dekat pelabuhan, dilakukan pengadilan niaga dengan ketua seorang laksamana atau orang kaya yang di anggap sama dengan walikota. Dia akan menyelesaikan segala perselisihan antara pedagang asing dan pribumi.

Menapak Usia 130 Tahun

Pada masa penjajahan Belanda, hukum Islam merupakan satu-satunya sistem hukum yang dijalankan dan menjadi kesadaran hukum yang berkembang dalam sebagian besar masyarakat Indonesia.

Norma-norma sosial Islam telah diterima oleh masyarakat Indonesia bersamaan dengan penyebaran dan dianutnya agama Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia.

Melihat hal ini, Belanda pun memutuskan untuk tidak mencampuri Islam secara langsung. Belanda khawatir akan timbul pemberontakan dari orang-orang Islam militan. Pemerintah Kolonial Belanda menyangka hubungan orang Islam Indonesia dengan khalifah Turki mirip hubungan umat Katolik dengan Paus di Roma. Belanda juga belum mengetahui tentang sistem sosial Islam.

Keengganan untuk ikut campur dalam hukum Islam ini tecermin dalam Pasal 119 Undang-Undang Hindia Belanda yang dikeluarkan pada 1854. “Undang-Undang ini menyatakan bahwa setiap warga negara bebas menganut pendapat agama, tidak kehilangan perlindungan masyarakat dan anggotanya atas pelanggaran peraturan umum hukum agama,” ujar mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Syamsuhadi Irsyad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement