Selasa 23 Oct 2012 15:31 WIB

Peradilan Agama Berawal dari Pemikiran Umar (2)

Rep: Fitria Andayani/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Pemikiran Umar bin Khattab itu mendahului teori pemikir-pemikir Barat yang dikenal di dunia hukum sekarang ini.

Pemikiran Umar itulah yang kemudian diadopsi dalam peradilan agama di Indonesia. Peradilan agama di Indonesia tumbuh seiring masuknya Islam ke Indonesia melalui Aceh pada abad 1 Hijriah.

Dalam banyak data sejarah disebutkan, Islam datang langsung dari Arab dan masuk ke Peureulak. Di sanalah kemudian diproklamasikan kerajaan Islam pertama, yaitu Kerajaan Islam Peureulak pada 1 Muharam 225 Hijriah atau 840 Masehi.

Pada masa kerajaan-kerajaan Islam Aceh, kekuasaan peradilan dipegang oleh qadhi maliku al adil yang dapat disejajarkan dengan ketua mahkamah agung. “Hukum materiil dan formal yang berlaku dan dilaksanakan oleh pengadilan pada waktu itu seluruhnya bersumber pada syariat Islam,” ujar Syamsuhadi.

Sistem peradilan di Kesultanan Aceh terdiri dari beberapa tingkat. Tingkat pertama adalah juru damai yang terdiri dari dua tingkatan. Juru damai tingkat pertama diketuai oleh keuchik dan juru damai tingkat kedua diketuai oleh imam masjid.

Selanjutnya adalah pengadilan mukim yang ketuanya adalah imam mukim. Anggotanya terdiri dari keuchik, imam masjid yang bersangkutan, dan cerdik pandai.

Tingkat ketiga adalah pengadilan uleebalang yang anggota-anggotanya serupa dengan pengadilan mukim. Di pengadilan ini, mereka mengadili perkara yang diminta banding atas putusan pengadilan mukim. Selanjutnya adalah pengadilan panglima sagoe dan anggotanya sama dengan yang diketuai oleh uleebalang. Pengadilan ini hanya ada di Aceh Besar.

Tingkatan yang paling tinggi adalah mahkamah agung yang ketuanya adalah Sultan Aceh sendiri, sementara wakilnya adalah ketua qadhi malikul al-adil. Pengadilan ini mengadili perkaraperkara berat, misalnya perkara yang dipidanakan dengan hukuman potongan tangan. Sedangkan, perkara biasa dibereskan oleh qadhi malikul al-adil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement