Senin 22 Oct 2012 08:25 WIB

Hukum Menggugurkan Kandungan Akibat Pemerkosaan (4-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Korban perkosaan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Bagi wanita Muslimah yang mendapatkan cobaan dengan musibah seperti  ini  (korban perkosaan) hendaklah memelihara janin tersebut.

Sebab menurut syarak, ia tidak menanggung dosa. Sebagaimana ia tidak dipaksa untuk menggugurkannya.

Dengan demikian, apabila janin tersebut tetap dalam kandungannya selama kehamilan hingga ia dilahirkan, maka dia adalah anak Muslim, sebagaimana sabda Nabi SAW, "Tiap-tiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah."

Yang dimaksud dengan fitrah ialah tauhid, yaitu Islam. Menurut ketetapan fiqhiyah, bahwa seorang anak  apabila  kedua orang  tuanya berbeda agama, maka dia mengikuti orang tua yang terbaik  agamanya. 

Ini bagi orang (anak) yang diketahui ayahnya, maka bagaimana dengan anak yang tidak ada bapaknya? Sesungguhnya dia adalah anak Muslim, tanpa diragukan lagi.

Dalam  hal  ini,  bagi  masyarakat  Muslim sudah  seharusnya mengurus pemeliharaan dan nafkah anak itu serta memberinya pendidikan yang baik,  jangan menyerahkan beban itu kepada ibunya yang miskin dan yang telah terkena cobaan.

Demikian pula pemerintah dalam Islam, seharusnya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ini melalui departemen atau badan sosial tertentu. Dalam hadis sahih Muttafaq 'alaih, Rasulullah  SAW bersabda, “Masing-masing kamu adalah pemimpin, dan masing-masing kamu akan dimintai pertanggungjawabannya."

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement