Rabu 20 Aug 2014 14:38 WIB

Fatwa Qardhawi: Makanan dan Minuman (3)

Islam mengharamkan semua benda yang dapat menghilangkan kesadaran dan melemahkan urat serta yang membahayakan tubuh.
Foto: Antara/Noveradika/ss
Islam mengharamkan semua benda yang dapat menghilangkan kesadaran dan melemahkan urat serta yang membahayakan tubuh.

Menurut Pandangan Orang Arab Jahiliah

Orang-orang Arab jahiliah mengharamkan sebagian binatang karena kotor, dan sebagiannya diharamkan karena ada hubungannya dengan masalah peribadatan (ta'abbud), karena untuk bertaqarrub kepada berhala dan karena mengikuti anggapan-anggapan yang salah (waham).

Seperti: Bahirah, saaibah, washilah dan ham. Yang menjelaskannya telah kami sebutkan di atas. Tetapi di balik itu, mereka banyak juga menghalalkan beberapa binatang yang kotor (khabaits), seperti: bangkai dan darah yang mengalir.

Islam Menghalalkan yang Baik

Islam datang, sedang manusia masih dalam keadaan demikian dalam memandang masalah makanan berupa binatang. Islam berada di antara suatu paham kebebasan soal makanan dan extremis dalam soal larangan.

Oleh karena itu, Islam kemudian mengumandangkan kepada segenap umat manusia dengan mengatakan, “Hai manusia, Makanlah dari apa-apa yang ada di bumi ini yang halal dan baik, dan jangan kamu mengikuti jejak syetan karena sesungguhnya syetan itu musuh yang terang-terangan bagi kamu." (QS al-Baqarah: 168)

Di sini Islam memanggil manusia supaya suka makan hidangan besar yang baik, yang telah disediakan oleh Allah kepada mereka, yaitu bumi lengkap dengan isinya, dan kiranya manusia tidak mengikuti kerajaan dan jejak syetan yang selalu menggoda manusia supaya mau mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah, dan mengharamkan kebaikan-kebaikan yang dihalalkan Allah. Apalagi syetan juga menghendaki manusia supaya terjerumus dalam lembah kesesatan.

Selanjutnya mengumandangkan seruannya kepada orang-orang mukmin secara khusus. Firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta bersyukurlah kepada Allah kalau betul-betul kamu berbakti kepada-Nya. Allah hanya mengharamkan kepadamu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidaklah berdosa baginya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Pengasih." (al-Baqarah: 172-173)

Dalam seruannya secara khusus kepada orang-orang mukmin ini, Allah SWT memerintahkan mereka supaya suka makan yang baik dan supaya mereka suka menunaikan hak nikmat itu, yaitu dengan bersyukur kepada Zat yang memberi nikmat. (Halal dan Haram dalam Islam)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement