Senin 22 Oct 2012 08:00 WIB

Hukum Menggugurkan Kandungan Akibat Pemerkosaan (3)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Korban perkosaan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Namun, Qardhawi sendiri berpendapat  dan yang ia pandang kuat ialah pendapat yang melarang hal tersebut.

Meskipun dalam keadaan uzur tidak ada halangan untuk mengambil salah satu di antara  dua  pendapat  terakhir  tersebut.

Apabila uzurnya semakin kuat, maka rukhshahnya semakin jelas. Dan bila hal itu terjadi sebelum berusia 40 hari, maka yang demikian lebih dekat kepada rukhshah (kemurahan/kebolehan).

Selain  itu, tidak diragukan lagi bahwa pemerkosaan dari musuh yang kafir dan durhaka,  yang  melampaui  batas  dan  pendosa, terhadap wanita Muslimah yang suci dan bersih, merupakan uzur yang kuat bagi si Muslimah dan keluarganya  karena  ia  sangat benci  terhadap  janin  hasil pemerkosaan tersebut serta ingin terbebas  daripadanya.

Maka, ini merupakan rukhshah yang difatwakan karena darurat, dan darurat itu diukur dengan kadar ukurannya. Meskipun begitu, kita juga tahu bahwa ada fukaha  yang  sangat ketat dalam masalah ini, sehingga mereka melarang menggugurkan kandungan meskipun baru berusia satu  hari. 

Bahkan, ada  pula yang  mengharamkan usaha pencegahan kehamilan, baik dari pihak laki-laki  maupun dari pihak perempuan, ataupun  dari kedua-duanya. Hal ini dengan beralasan beberapa hadis yang menamakan nazl  sebagai pembunuhan  tersembunyi  (terselubung). Maka tidaklah  mengherankan  jika  mereka  mengharamkan pengguguran setelah terjadinya kehamilan.

Pendapat terkuat ialah pendapat yang tengah-tengah antara yang memberi kelonggaran dengan memperbolehkannya dan golongan yang ketat yang melarangnya.

Sedangkan pendapat yang  mengatakan  bahwa  sel  telur  wanita setelah  dibuahi  oleh  sel  sperma  laki-laki  telah  menjadi manusia, maka yang demikian hanyalah  semacam  majas  (kiasan) dalam ungkapan, karena kenyataannya ia adalah bakal manusia.

Memang  benar  bahwa  wujud  ini  mengandung kehidupan, tetapi kehidupan itu sendiri bertingkat-tingkat dan bertahap, dan sel sperma  serta  sel  telur  itu  sendiri  sebelum bertemu sudah mengandung kehidupan, namun yang demikian  bukanlah  kehidupan manusia yang telah diterapkan hukum padanya.

Karena itu, rukhshah terikat dengan kondisi uzur yang muktabar (dibenarkan), yang ditentukan oleh ahli syarak,  dokter,  dan cendekiawan.  Sedangkan  yang  kondisinya tidak demikian, maka tetaplah ia dalam hukum asal, yaitu terlarang. (Baca: Hukum Menggugurkan Kandungan Akibat Pemerkosaan (4-habis) )

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement