REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Wakil Amirul Haj, KH Hasyim Muzadi, menegaskan tidak sepakat dengan wacana larangan naik haji bagi koruptor. Menurutnya, definisi koruptor menurut agama kadang berbeda dengan definisi koruptor versi hukum dunia.
”Kalau versi dunia kan kita bisa dituduh dan divonis melakukan korupsi kalau ada unsur kerugian apakah itu sengaja atau tidak atau karena kelalaian. Di agama kalau kita lalai, misalnya karena masalah administrasi itu bukan terhitung korupsi,” jelasnya.
Menurut dia, yang paling penting biaya yang digunakan untuk berhaji bukan hasil korupsi. "Selain niat yang juga penting adalah sarana yang digunakan. Tidak sah haji seseorang, jika uang yang digunakan untuk bekal haji adalah uang hasil korupsi,’’ tuturnya.