Senin 15 Oct 2012 23:27 WIB

Raperda Pelarangan Zina untuk Jerat Pria Hidung Belang

Rep: Fenny Melisa/ Red: Chairul Akhmad
Pelacuran (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Pelacuran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota DPRD Kota Padang, Hadison, mengatakan Raperda Pelarangan Perzinahan dan Pelacuran Kota Padang akan memberlakukan hukuman kepada pria hidung belang.

"Selama ini, di Kota Padang yang dijerat perempuan saja. Sekarang dengan Raperda Pelarangan Perzinahan akan menjerat laki-laki atau pria hidung belang," ujar Hadison ketika dihubungi ROL, Senin (15/10).

Menurut Hadison, dalam Raperda tersebut, para pelaku yang terlibat perzinahan dan pelacuran baik dalam bentuk usaha ataupun tindakan personal, akan dikenai sanksi yakni kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

"Selama ini para pelaku perzinahan dan pelacuran hanya ditangkap Satpol PP, diminta membuat surat pernyataan, kemudian dapat pulang lagi. Belum cukup kuat karena tidak ada Perda yang mengaturnya. Diharapkan dengan adanya sanksi tersebut dapat memberikan efek jera," kata Hadison.

Hadison menjelaskan adanya Raperda Pelarangan Perzinahan dan Pelacuran merupakan usulan dari masyarakat. "Ini usulan dari masyarakat terutama kaum ibu di Padang agar perzinahan dan pelacuran diberantas," ujarnya.

Raperda Pelarangan Perzinahan dan Pelacuran merupakan satu dari 12 Raperda yang akan dibahas oleh DPRD Kota Padang. Ia juga mengatakan sejauh ini Raperda Pelarangan Perzinahan dan Pelacuran belum menemui kendala atau resistensi masyarakat.

"Kendala belum ada karena baru masuk pembahasannya. Resistensi dari masyarakat pun belum terdeteksi," tutur Hadison.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement