Jumat 12 Oct 2012 21:18 WIB

Jamaah Kecurian, Pengelola Hotel Dituntut Bayar Ganti Rugi

Kamar jamaah yang dibobol maling.
Foto: Heri Ruslan/Republika
Kamar jamaah yang dibobol maling.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Pengelola hotel nomor 803 yang berada di Sektor VIII, kawasan Misfalah, Makkah diminta membayar ganti rugi.

Pasalnya, lima jamaah haji Indonesia yang menginap di hotel tersebut dibobol maling, Jumat (12/10) dinihari. Total kerugian akibat pencurian itu mencapai Rp 15 juta dan 3.300 riyal.

''Sesuai kontak, pihak pengelola hotel harus mengganti uang jamaah yang kecurian,'' ungkap Kepala Seksi Pengamanan Daker Makkah, Jaetul Muchlis Basyri kepada Republika Online, Jumat (12/10) sore.

Pihaknya, kata Jaetul Muchlis, telah berkoordinasi dengan kordinator maktab untuk melanjutkan kasus tersebut kepada pihak pengelola hotel dan penginapan.

Kelima jamaah yang menjadi korban pencurian itu menginap di kamar nomor 310, 315, dan 320. Di kamar 310 ada tiga jamaah yang menjadi korban. Merea dalah Zainal Arifin (kehilangan 800 riyal dan Rp 3 juta). Abdul Qudus (kehilangan Rp 9,7 juta dan 36o riyal), serta Surati Suratimah (kehilangan 1,5 juta dan 150 riyal).

Di kamar 315 yang menjadi korban pencurian adalah Muhtar Aziz (kehilangan 2.000 riyal dan Rp 700 ribu). Sedangkan, di kamar 320 yang menjadi korban adalah Sholeh dengan kerugian Rp 200 ribu.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement