Jumat 12 Oct 2012 16:24 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Fitrah (3)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Ibnu Abbas, ahli tafsir dari kalangan sahabat Nabi SAW, mengatakan bahwa fitrah asli yang diberikan Allah SWT kepada manusia adalah kecenderungan kepada agama Allah SWT (Islam).

Fitrah itu sama sekali tidak dapat diubah. Jika ada yang cenderung kepada agama selain Islam, maka ia telah melawan fitrahnya sendiri.

Oleh karena itu, menurutnya tidak satu pun manusia selama ia masih manusia, senang berbuat jahat.

Meskipun ada orang yang berani berbuat jahat, namun nalurinya tetap tidak membenarkan perbuatannya itu. Pengaruh luarlah yang memaksanya untuk berbuat yang bertentangan dengan fitrahnya.

Buya Hamka, ahli tafsir dan ahli tasawuf Indonesia serta ketua Majelis Ulama Indonesia yang pertama, dalam kitab “Tafsir Al-Azhar” menerangkan bahwa fitrah dalam arti keinginan yang kuat untuk beragama tauhid sudah diciptakan Allah SWT pada diri manusia sejak manusia itu berada di alam wujud ilmu (alam roh).

Seperti yang diterangkan Allah SWT, "Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), 'Bukankah Aku ini Tuhanmu?’ Mereka menjawab, 'Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan, 'Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang- orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)’.” (QS. 7: 172).

Agama tauhid adalah agama Islam yang diwahyukan oleh Allah SWT. Semua ajaran yang dikandungnya adalah benar. Dengan demikian fitrah manusia selalu cenderung kepada kebenaran dan tidak senang kepada semua bentuk kejahatan. Hal ini disebabkan kejahatan bukan ajaran agama tauhid.

Oleh karena itu, pula para fukaha mengatakan bahwa semua perbuatan kebaikan, dalam arti yang sesuai dengan hukum Islam, adalah menjadi fitrah manusia (kebutuhan fitrah manusia). Dari sini, mereka mengartikan sunah Nabi SAW itu sebagai fitrah. Pengertian ini ditarik dari hadis Nabi SAW yang menyebut beberapa perbuatan yang termasuk fitrah.

Di antara hadis itu ialah hadis yang menerangkan bahwa ada lima perbuatan yang termasuk fitrah, yaitu, berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak (HR. Muslim).

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement